Berita

150 Sertifikat Program PTSL Tahap I, Dibagikan Kepala Desa Cipinang Kepada Warganya

40
150 Sertifikat Program PTSL Tahap I, Dibagikan Kepala Desa Cipinang Kepada Warganya

Pandeglang – Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sertifikat tanah dibagikan Kepala Desa Cipinang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Sabtu (21/01/2023).

Sertifikat Program PTSL 2022 Tahap I tersebut merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni sandang, pangan dan papan.

Selain itu, dalam Instruksi Presiden, program tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL.

Hadir dalam pembagian Sertifikat program PTSL tahap I muspika Kecamatan Angsana Supratman, S.Pd., selaku Camat Angsana, Polsek Angsana diwakili oleh Kanit Intel, Danposmil Angsana Serda Sonhaji, Ketua Karang Taruna Kecamatan Angsana Ramadan, SH dan juga BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pandeglang.

Dalam sambutannya, Camat Angsana Supratman, S.Pd., mengatakan pihaknya sangat mendukung Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan agar pemilik tanah dapat memiliki kepastian hukum atas tanahnya.

“Kami sangat mendukung karena melalui program PTSL ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat khususnya di desa Cipinang dan umumnya masyarakat semua,” ungkapnya.

Kepada wartawan, Kepala Desa Cipinang Mukra SM menjelaskan jangka waktu penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekitar 12 bulan lama pendataan.

“Total target PTSL 500 bidang, baru dibagikan 150 bidang dengan lama pendataan 12 bulan,” terang Mukra.

Lebih lanjut ungkap Kepala Desa Cipinang bahwa, Pembagian Sertifikat PTSL Tahap 1 sebanyak 150 bidang diharapkan dapat menjamin kepastian hukum masyarakat atas kepemilikannya.

“Semoga dengan dibagikannya sertifikat ini dapat menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” ucapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat melalui Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kami juga ucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah serta BPN Pandeglang dan Camat Angsana juga Masyarakat Desa Cipinang atas antusias dan kerjasamanya mensukseskan program sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” tandasnya.

Ditempat yang sama disela pembagian Ketua Karang Taruna Kecamatan Angsana, Ramadan menyampaikan apresiasinya atas Realisasi program PTSL Tahap I.

“Sebagai ketua Karang Taruna Kecamatan Angsana kami sangat mengapresiasi dengan adanya program PTSL didesa Cipinang yang sudah dibagikan kepada masyarakat karena program ini baru ada di desa cipinang ditambah pembagiannya cukup transparan,” ucap Ramadan.

Sementara itu, Sadi warga desa Cipinang yang hadir dalam acara pembagian Program PTSL mengaku senang dengan menerima Program Sertifikat Tanah Gratis dari pemerintah yang dibagikan melalui Kepala Desa Sukajadi.

“PTSL adalah Program Sertifikat Tanah Gratis jadi kami senang dengan dibagikannya sertifikat ini,” tutur singkat Sadi.

Senada diungkapkan Wati yang jug penerima PTSL Program Sertifikat Tanah Gratis bahwa PTSL ini dapat mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota.

“Kami juga berkeyakinan program ini dapat mempermudah pemerintah daerah untuk melakukan penataan serta peningkatan kualitas hidup yang lebih menjamin,” pungkasnya.(BIRO PANDEGLANG/RED)

Exit mobile version