JAKARTA, Berita Raya – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh (BSU) secara nasional di 34 provinsi dan 514 kota/kabupaten.
Kebijakan perluasan ini diputuskan Kemnaker mengingat masih adanya sisa alokasi anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.
Indah merinci, data calon penerima BSU yang diterima Kemnaker adalah 8.508.527 orang. Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang telah menerima bantuan sosial (bansos) lain. Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.
“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari [penerima] bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” tegas Dirjen Putri.
Program BSU Tahun 2021 ini ditargetkan tersalur kepada seluruh penerima yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 pada akhir Oktober 2021 mendatang. (RED | RED)