Hukum & Kriminal

3 Pamen Rindam Jaya Dijatuhi Hukuman Disiplin

78
Berita, Jakarta – Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, melakukan pemeriksaan terhadap kesatuan Rindam Jaya terkait adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang berkaigan dengan hak siswa.

Pemeriksaan dilakukan guna menindaklanjuti kebijakan dan perintah pimpinan TNI AD agar tidak ada pungutan-pungutan dilingkungan Lembaga Pendidikan TNI AD.

Dari hasil pemeriksaan Kolonel Arh Herwin menjelaskan, pihaknya mendapati adanya oknum yang melakukan pungutan-pungutan kepada Siswa.

Dikatakan Herwin, oknum yang kedapatan melakukan pungutan-pungutan kepada siswa dikenakan hukuman disiplin. Lanjut Herwin, hal itu demi tegaknya supremasi hukum dilingkungn TNI AD.

“Dari hasil pemeriksaan disimpulkan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang berkaitan dengan hak siswa, sehingga pada pagi hari ini Pangdam menggelar Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap Ketiga Pamen Rindam Jaya,” katanya di Aula A Yani Makodam Jaya, Jakarta Timur, Senin, (23/8/2021).

“Penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan demi tegaknya supremasi Hukum, khususnya di lingkungan Kodam Jaya, adapun ketiga Pamen yang dijatuhi hukuman disiplin tersebut berasal dari kesatuan Rindam Jaya/Jayakarta yang berada dibawah Kodam Jaya, masing-masing berpangkat Kolonel, Letkol dan Mayor,” tambahnya.

Adapun sanksi yang dijatuhkan terhadap ketiga Pamen tersebut bervariasi sesuai bentuk kesalahan yang telah dilakukannya, baik dalam bentuk penahan ringan maupun teguran.

Herwin menegaskan, Kodam Jaya dalam hal ini Pangdam Jaya berkomitmen akan mengawal kebijakan pimpinan TNI AD dalam menyelenggarakan operasional pendidikan bersih dari segala pungutan liar serta pemotongan-pemotongan hak siswa yang dipandang tidak perlu, sehingga dapat merugikan dan menciderai nama baik lembaga Pendidikan.

“Dengan harapan Lembaga Pendidikan dapat menghasilkan Prajurit TNI AD yang profesional dan berkualitas,” tandasnya. ( MCM | RED)

Artikel ini pertama tayang di http://www.mcmnews.id

Exit mobile version