Tutup Iklan
Berita

516 Tahanan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Dapatkan Remisi Hari Kemerdekaan

84
×

516 Tahanan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Dapatkan Remisi Hari Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini

Berita, Rokan Hulu – Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 76, Bupati Rokan Hulu Sukiman Ikuti Kegiatan Pemberian Remisi Bagi Narapidana dan Anak secara Virtual bersama Kementerian Hukum dan HAM RI, Di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (17/8/2021).

Bersempena dengan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 76 tahun 2021 ini di Kabupaten Rokan Hulu juga dilakukan pemberian Remisi dari 781 orang isi hunian Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian, 516 orang diantaranya mendapatkan Remisi Pemotongan Masa Tahanan Dan Bebas. Yang diserahkan di Pendopo Rumah Dinas Bupati secara simbolis.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Untuk Remisi Umum tahun 2021 dalam RU – I yang mendapatkan Remisi Normal sebanyak 305 orang dan Remisi PP 99 sebanyak 207 orang kemudian yang mendapatkan Remisi Umum RU -II dalam Remisi PP 99 sebanyak 4 orang. Jumlah keseluruhan yang mendapatkan Remisi sebanyak 516 orang.

Sebanyak 516 Narapidana Mendapatkan Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Di antaranya mendapatkan Remisi Bebas dan 512 mendapatkan Remisi Pemotongan Masa Tahanan dengan kategori pemotongan Remisi 1 bulan 82 orang, Remisi 2 bulan 129 orang, Remisi 3 bulan 136 orang, Remisi 4 bulan 87 orang, Remisi 5 bulan 67 orang dan Remisi 6 bulan 14 orang.

Pada pemberian Remisi bagi Tahanan ini merupakan bentuk wujud apresiasi terhadap pencapaian penghuni tahanan dalam perbaikan diri dalam perilaku sehari-hari.

Remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pemberian Remisi secara simbolis telah diserahkan Bupati Rokan Hulu H.Sukiman secara simbolis kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi disaksikan langsung oleh Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian Dan seluruh Peserta yang hadir.

Selanjutnya Warga Binaan juga memberikan Cendra Mata kepada Bupati Rokan Hulu Hasil Karya Warga Binaan berupa Keris yang dibuat dari Kayu Pasak Bumi asli hasil Hutan Rokan Hulu.

Bupati Rokan Hulu H.Sukiman Berharap kepada Warga Binaan yang mendapat Remisi terutama yang mendapatkan Remisi bebas agar kiranya pengalaman pahit ini cukup pertama dan terakhir, jangan sampai setelah bebas kembali melakukan hal yang buruk lagi karena jika kembali masuk akan lebih berat nantinya.

Bupati Sukiman juga berharap setelah bebas warga binaan bisa kembali beraktivitas normal dengan berkelakuan baik.

“Kita berharap kepada masyarakat jangan gampang menilai warga binaan, sebab namanya nasip siapa yang tau jangan gampang menilai yang tidak tidak dan terus dijauhi dikarenakan mantan narapidana sehingga tidak diterima di masyarakat karena mereka saudara kita juga, mudah-mudahan dengan telah menjalani hukuman dan mendapatkan pembinaan mereka bisa kembali menjadi orang yang Sholeh dan Sholeha” ucapnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian, Eri Erawan mengatakan dihari kemerdekaan RI ke 76 ini Pemerintah memberikan apresiasi dihari kemerdekaan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dimana pada tahun 2021 ini mendapatkan remisi RU – I sebanyak 512 dengan besaran pemotongan tahanan 1 sampai 6 bulan dan Remisi RU – II bebas langsung 4 orang, namun dikarenakan ada Subsider maka yang 4 orang tersebut terpaksa menjalani Subsidernya lebih kurang selama 3 bulan.

Kalapas berpesan dimana tidak ada warga binaan yang mau masuk lapas namun karena keadaan ataupun ketidak mampuan yang membuat mereka melakukan tindak pidana, oleh karena itu dirinya berpesan kepada warga binaan bahwa dunia ini adalah sebuah ujian dimana ujian terberat nya adalah setelah bebas, oleh karena itu jangan adalagi stikma ditengah masyarakat sebab mereka telah menjalani masa pidana dan telah berusaha berbuat baik.

“Jangan lagi mereka di jauhi sehingga mereka untuk berbuat baik, bekerja baik baik sulit yang akhirnya mereka kembali kejalan yang salah dan kembali lagi ke lapas, kita minta kepada masyarakat agar dapat menerima warga binaan ini dengan baik dan dibimbing sama sama” ujar kalapas.

Tampak Hadir dalam kegiatan pemberian Remisi di pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu, Bupati Rohul Sukiman, Wakil Bupati Rohul H.Indra Gunawan, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Dandim 0313/KPR yang diwakili Pabung Kodim 0313/KPR Kapten Inf.Kasmir, Kepala Pengadilan Negeri Rohul Hendah Karmila Dewi, Kajari Rohul Priwijaksono, Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian Eri Erawan, Kepala BPN ATR Rokan Hulu Rosidi, Pejabat Eselon II Pemerintahan Daerah Rokan Hulu serta Tahanan yang mendapatkan Remisi pada Hari Kemerdekaan. (RED | RED)