Tutup Iklan
Berita

78 Tahun Tidak Memiliki Kepastian Hukum, Konflik Permukiman Dalam Kawasan Hutan Selesai

94
×

78 Tahun Tidak Memiliki Kepastian Hukum, Konflik Permukiman Dalam Kawasan Hutan Selesai

Sebarkan artikel ini

Berita, Banyuwangi – Tim Kantor Staf Presiden (KSP) melakukan peninjauan lapangan dalam rangka penyelesaian konflik tenurial permukiman di dalam kawasan hutan, di Desa Karangdoro, Kecamatan Sumberagung, Kabupaten Banyuwangi. Lokasi permukiman ini diusulkan Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial Indonesia.

Tim KSP dipimpin Usep Setiawan menyampaikan bahwa Karangdoro merupakan satu dari 78 lokasi prioritas penyelesaian konflik tenurial permukiman dalam kawasan hutan, hal mana diupayakan dimulai langkah penyelesaiannya pada tahun 2021.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Percepatan penyelesaian ini adalah salah satu kebijakan penyelesaian konflik agraria oleh Presiden Joko Widodo,” ujar Usep, Selasa (23/8/2021).

Peninjauan lapangan KSP ini adalah tindaklanjut pertemuan Presiden dengan Civil Social Organization atau organisasi masyarakat sipil (CSO) tentang perhutanan sosial dan reforma agraria akhir 2020 lalu.

Ketua Umum Gema Perhutanan Sosial Indonesia. Siti Fikriyah menuturkan konflik terurai permukiman dalam kawasan saat ini telah memiliki payung hukum penyelesai melalui Undang Undang Cipta Kerja (UUCK), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021.

“Kebijakan penyelesaian ini sebagaimana masukan kami dalam pertemuan CSO dengan Presiden pada tanggal 23 November dan 3 Desember 2020,” tutur Siti.

Siti menjelaskan sebelum ada UUCK penyelesaian konflik tenurial di Jawa, Bali, Lampung melalui tukar mwnukar kawasan.

“Sebelum UUCK satu-satunya penyelesaian konflik tenurial di Jawa, Bali, Lampung, hanyalah melalui tukar-menukar kawasan, prosesnya lama, biayanya besar, lahan pengganti sulit disediakan. Melalui kebijakan baru pasca UUCK, terdapat terobosan dalam penyelesaian konflik,” jelasnya.

78 Tahun Dalam Kawasan Hutan

Sementara itu, Kades Karangdoro Naryo menuturkan selama 78 tahun konflik ini tidak memiliki kepastian hukum.

“Permukiman ini berdiri sejak tahun 1943, atau sudah 78 tahun tidak memiliki kepastian hukum,” tutur Kades Karangdoro,

Diri mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang membuat permasalahan konflik pemukiman selesai.

“Akhirnya pada era Presiden Joko Widodo selesai. Terimakasih pak Jokowi,” seru Naryo.

Menurut Siti Fikriyah, khusus Jawa saja, Gema Perhutanan Sosial telah mengidentifikasi permukiman dalam kawasan hutan lebih dari 1.000 titik lokasi, terbanyak di Jawa Timur.

“Pemerintah perlu melakukan simulasi strategi percepatan target penyelesaian, dan menghindari menempuh jalan pelayanan sehari-hari atas konflik tenurial, melainkan harus menjadi fokus khusus,” lanjut Siti Fikriyah.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gema Perhutanan Sosial Jawa Timur, Suwaji menyampaikan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2021 mendatang akan dilaksanakan peninjauan oleh Tim pendahuluan kementerian teknis yaitu KLHK bersama beberapa institusi terkait seperti Pemerintah Daerah, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan lain-lain.

“Peninjauan dilaksanakan atas usul Gema yaitu di Kabupaten Kediri, Madiun, dan Banyuwangi utamanya di Kalipait, Bumiharjo, Margomulyo dan Karangdoro. Tidak menutup kemungkinan sambil melihat lokasi lain,” ujar Suwaji.

Hadir dalam kegiatan peninjauan KSP di Karangdoro di antaranya Sekda Kabupaten Banyuwangi, jajaran pemda Banyuwangi, ATR/BPN dan lain-lain pihak terkait. Masyarakat menyambut dengan antusias dalam diskusi di Kantor Kepala Desa Karangdoro dan di jalan permukiman yang dikunjungi. (IBC| RED)

Artikel ini pertama tayang di Indonesiaberita.com