Tutup Iklan
DaerahHukum & Kriminal

Abaikan Fakta Putusan MA, Masyarakat Adat: Judul Forum Saja Mediasi, Isinya Bukan Mediasi!

121
×

Abaikan Fakta Putusan MA, Masyarakat Adat: Judul Forum Saja Mediasi, Isinya Bukan Mediasi!

Sebarkan artikel ini
Abaikan Fakta Putusan MA, Masyarakat Adat: Judul Forum Saja Mediasi, Isinya Bukan Mediasi!
Wakapolres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH(tengah). Foto : Beritakanal.com - Jaringan Beritaraya.id

Beritaraya.id, Pelalawan – Kesal, mungkin ungkapan tersebut pantas diungkapkan oleh masyarakat Adat Petalangan kepada pihak Perusahaan penghasil CPO PT. Serikat Putra yang beroperasi di beberapa desa di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Konflik antara kedua pihak sudah berlangsung sejak 1992 dan puncaknya terjadi pada tahun 1998 itu hingga saat ini tidak menemukan titik terang.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Mediasi demi mediasi terus di ikuti oleh pihak Penghulu Setio Dirajo VII sebagai pimpinan Masyarakat Adat Petalangan, baik oleh pemerintah daerah, BPN Provinsi dan Pihak Kepolisian namun tidak pernah dipatuhi oleh pihak perusahaan.

Terbaru upaya mediasi yang diinisiasi oleh Mapolres Pelalawan pada Rabu (22/6/2022) kemarin juga seakan hanya mengulur waktu agar rencana aksi penutupan akses jalan dilahan Adat Petalangan oleh masyarakat adat tidak dilakukan.

Dalam mediasi kemarin, pihak yang aktif berbicara hanyalah Penghulu Setio Dirajo dengan pihak Mapolres Pelalawan, dengan sedikit tanggapan dari BPN secara normatif dan PT Serikat Putra dengan membaca putusan Pengadilan Negeri Pelalawan.

Hal tersebut dinilai pihak masyarakat Adat Petalangan bukanlah sebuah upaya mencari penyelesaian dan musyawarah mufakat. Karena menurutnya, Wakapolres Kompol Antoni Lumban Gaol cenderung menerangkan soal aturan.

“Forum mediasi, Seharusnyo Polisi yang memediasi nanyo balek ke pihak PT tentang Keinginan masyarakat. SeharusnyoSoalnyo kan forum itu forum Mediasi,” ucap Rohiman kecewa.

Hingga hari ini surat notulensi rapat yang dijanjikan Wakapolres Kompol Antoni Lumban Gaol juga belum diterima pihak Penghulu Setio Dirajo VII, Rahman Gr.

“Belum ada notulensi rapat yang kita minta kemarin, hanya absen rapat dan foto saja,” jawab Dt. Rahman Gr dilansir dari Beritakanal.com – Jaringan Beritaraya.id pada Kamis (23/6/2022).

Belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pelalawan penyebab tidak diberikannya notulensi rapat mediasi kepada pihak Penghulu Setio Dirajo atau masyarakat Adat Petalangan.

Perwakilan masyarakat, Erwis. M mengungkapkan kekesalannya terhadap Wakapolres Pelalawan yang dinilai tidak benar-benar melakukan upaya mediasi, melainkan hanya menguatkan kedudukan pihak perusahaan.

“Nama forumnya mediasi tapi isinya tidak mediasi. Dalam pertemuan Wakapolres mengatakan bahwa putusan yang sudah inkrah itu mengikat dan kita setuju harus patuh pada putusan. Dan dalam putusan bahwa objek sengketa seluas 6757 ha, sedang yang 5377 adalah diluar objek sengketa dan itu adalah tanah Ulayat penghulu Setio dirajo, untuk itu semua pihak harus patuh pada putusan tersebut!, jangan di tafsirkan yang lain apalagi gagal paham, seharusnya dlm pertemuan semalam yg perlu di lakukan mediasi adalah tanah yg di luar objek sengketa,” jelas pria berkepala plontos geram.