JAKARTA, BERITARAYA.ID – Ketua Aliansi Mahasiswa Pelalawan Jakarta (AMPJ) Riau angkat bicara tentang kejahatan yang dilakukan oleh PT. RAPP yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2011 tentang sungai.
Ketua AMPJ Riau Ahmad Adi Putra mengatakan bahwa Sungai Sangar yang berlokasi di Semenanjung Kampar atau tepatnya di kawasan Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan dibuat kanal pembatas yang berdampingan dengan DAS.
“Saya menduga perbuatan pelanggaran UU dan PP yang dilakukan oleh PT. RAPP ini sengaja dilakukannya, sementaran aturan semuanya sudah jelas dilarang pengrusakan DAS” tuturnya yang biasa disapa Sogul, Kamis (6/1).
Sogul melanjutkan kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan raksasa ini akan kita laporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK).
“Insyaallah dalam waktu dekat saya dan rekan akan melaporkan PT. RAPP ini kepada KemenLHK, saya yakin Bu Menteri belum tahu kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan raksasa ini,” lanjutnya.
Dirinya menegaskan agar perusahaan yang berada di Kabupaten Pelalawan agar memperhatikan aturan yang berlaku.
“Jangan semena-mena, karena sungai merupakan urat nadi perekonomian masyarakat setempat,” tandasnya.