Hukum & Kriminal

Anak Curi Kotak Amal Untuk Makan Diikat Leher dan Diseret, Komnas PA: Merendahkan Martabat Manusia

91
Anak Curi Kotak Amal Untuk Makan Diikat Leher dan Diseret, Komnas PA: Merendahkan Martabat Manusia

Berita.Press, Jakarta – Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, angkat bicara menyoal kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Cieumprdak, Tanah Jambo, Aceh Utara.

Arist menyebut kekerasan yang dilakukan BMJ (42) terhadap anak berusia 7 tahun dengan cara diikat leher dan tangannya serta diseret seperti hewan tidak bisa ditolerir.

“Kekerasan yang dilakukan BMJ ini tidak bisa ditoleransi, atas nama kemanusiaan dan martabat anak, Komnas Perlindungan Anak minta Polres Aceh Utara menerapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016,” kata Arist dalam keterangan tertulisnya, Senin, (31/5/2021).

Menurut Arist, BMJ telah merendahkan martabat kemanusiaan korban dan dapat diancam dengan pidana pokok minimal 5 tahun penjara.

“Seharusnya BMJ memberikan nasehat tethadap korban agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan justru menghukum anak secara tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya video kekerasan terhadap anak di Desa Cieumprdak, Tanah Jambo, Aceh Utara viral dimedia sosial.

Peristiwa berawal dari didapatinya seorang anak berusia 7 tahun mengambil kotak amal Masjid di Cieumprdak, Tanah Jambo untuk dipergunakan beli kebutuhan makan dan ayahnya yang sedang sakit di rumah.

Kejadian itu terpaksa ia lakukan lantaran ayahnya tidak mempunyai pekerjaan karena terdampak Pandemi Covid 19.

Namun sayangnya, oleh BMJ leher anak itu justru diikat dengan tali nilon warna kuning, sementara tangannya diikat ke belakang dengan nilon warna biru, lalu korban diseret seperti binatang. Tak hanya itu, kekerasan terhadap anak juga turur disaksikan warga dan rekan sebayanya.

Atas peristiwa tersebut, MBJ sebagai pamong harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Tidak ada kata damai terhadap pelecehan martabat kemanusiaan,” tandas Arist. (Red)

Exit mobile version