Kota Tangerang Selatan

Bakal Dikenakan Sanksi, Pendamping Tak Boleh Intervensi Terhadap Pemilih Distabilitas

5
Bakal Dikenakan Sanksi, Pendamping Tak Boleh Intervensi Terhadap Pemilih Distabilitas

Tangerang Selatan – Komisioner KPU Tangsel, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Widya Victoria menyatakan apabila pendamping ditemukan adanya keberpihakan atau intervensi kepada pemilih penyandang tuna netra, sesuai dengan aturan akan mendapatkan sanksi.

Widya mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui gelaran Pesta Demokrasi tersebut, termasuk penyandang disabilitas di wilayah Jombang, Ciputat.

Pihaknya memberikan edukasi soal proses Pemilu, serta bagaimana melakukan pemungutan suara di TPS-TPS bagi para puluhan tuna netra yang berlokasi di PAUD Pelangi, Jombang.

“Jadi bagaimana tadi kami berikan informasi bagaimana ke TPS, melakukan pemungutan suara, bagaimana surat suara, termasuk ke para pendamping kawan-kawan kita penyandang tuna netra,” ujar Widya, kepada Tangerangraya.net, Selasa, (21/11/2023).

Widya menjelaskan, pendamping bagi penyandang tuna netra memiliki aturan tersendiri, saat mendampingi masuk ke bilik suara.

“Ada aturan bagi para pendamping. Pendamping itu bisa dari KPU, bisa juga pilihan dari kawan-kawan penyandang tuna netra. Intinya itu pun, kami berikan aturannya,” ungkapnya.

Sosialisasi kepada para penyandang disabilitas, menjadi target KPU Tangsel agar dapat memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kami meyakinkan mereka agar, saat mereka datang ke TPS, betul-betul mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang sama dengan masyarakat yang lain,” imbuhnya.

“Fasilitas pendamping, betul-betul memberikan kebebasan yang diatur oleh Undang-undang. Pendamping harus menandatangani form C3 atas izin pemilih,” tambah Widya.

Menanggapi kerentanan dalam proses pemungutan suara bagi para penyandang tuna netra tersebut, Widya mengaku telah mengantisipasi dengan berbagai hal.

“Nanti akan ada sosialisasi template. Contoh kertas suara khusus bagi penyandang tuna netra. Tidak tersebar di semua TPS, sesuai dengan kebutuhan masing-masing TPS,” ungkap Widya.

Apabila pendamping ditemukan adanya keberpihakan atau intervensi kepada pemilih penyandang tuna netra, sesuai dengan aturan akan mendapatkan sanksi.

“Bisa denda belasan juta, atau kurungan pidana satu tahun. Ini yang kami coba sampaikan kepada kawan-kawan di Jombang, agar mereka tidak perlu ragu dan takut dalam memberikan hak suaranya,” tandasnya.

Laporan: STW

Exit mobile version