Pandeglang – Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan Aliansi Lestari Rimba Terpadu menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat daerah penyangga mengenai peraturan dan kebijakan pengelolaan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Sumur dan Camat Cimanggu, Kapolsek Sumur dan Kapolsek Cimanggu, Danramil Sumur Cimanggu, Danpos Lanal Sumur, Dansatgas Marinir Pulau Deli, Ketua MUI Sumur dan Cimanggu, Kepala Puskesmas Sumur dan Cimanggu, Kormin Dindik Sumur dan Cimanggu.
Serta Kordinator Penyuluh Dinas Pertanian, Kepala Balai TNUK bersama Kepala bagian dan Kepala Seksi juga Yayasan yang ada di wilayah TNUK.
Kegiatan sosialisasi diadakan di Asoka Hotel Jalan Raya Tanjung Lesung Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Banten. Selasa, 19 Desember 2023.
Kepala Balai TN Ujung Kulon Ardi Andono, S.TP., M.Sc menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan terkait kewajiban menjaga kelestarian Badak Jawa yang juga merupakan warisan dunia.
“Kita bisa saling mengedukasi kepada masing-masing pihak dengan menggunakan sistem Komitmen Kordinasi Komunikasi Kolaborasi (4K),” ujarnya.
Adapun dalam kegiatan tersebut disampaikan juga dasar hukum penyelesaian areal terbangun yakni Peraturan Mentri LHK No. 14 Tahun 2023 penyelesaian usaha atau areal terbangun di KSA, KPA dan TB.
Selain itu juga, untuk di semenanjung Ujung Kulon kami sudah resmi menutup tempat tempat wisata yang ada di wilayah TNUK.
“Untuk tempat wisata religi sanghiang sirah akan dikontrol kunjungannya sesuai apa yang akan disepakati bersama dari masing masing pihak,” jelasnya.
Ketua MUI Sumur Yayan HS menyampaikan agar pihak TN Ujung Kulon untuk tidak ragu-ragu lagi dalam penegakan hukum atas ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami sangat merasakan keresahan dan dampak buruk yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut,” ucapnya.
“Kami tidak masalah jika dilakukan penutupan tempat objek wisata, yang nanti dapat merusak ekosistem yang ada di kawasan hutan lindung khususnya di TN Ujung Kulon,” pungkasnya.