NasionalPolitik

Banyak Aduan, DKPP RI Minta Bawaslu dan KPU Pahami Aturan Pemilu 2024

4
Banyak Aduan, DKPP RI Minta Bawaslu dan KPU Pahami Aturan Pemilu 2024

Nasional – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI meminta para penyelenggara perlu memahami kode etik, serta regulasi dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito meminta agar Pemilu dan Pemilukada yang berintegritas dapat terselenggara, di 2024 mendatang.

“Pemilu berintegritas akan terwujud bila diselenggarakan oleh penyelenggara yang memiliki intergitas pada level tertinggi,” ujar Heddy, ketika mengadakan Rakor di Makasar, ditulis, Jumat, (14/11/2023).

Heddy menjelaskan pihaknya mengingatkan agar KPU serta Bawaslu di tiap-tiap daerah, memiliki visi dan misi yang sama dalam memahami peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai bersilang pendapat. Berbeda menafsirkan Undang-Undang Pemilu, sampai turunannya yakni Perbawaslu, PKPU, dan Peraturan DKPP,” tandas Heddy.

Sementara, Sekretaris DKPP RI David Yama mengatakan, para penyelenggara perlu memahami kode etik, serta regulasi dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

“Atas dasar banyaknya pengaduan ke DKPP, perlu kiranya melakukan pemahaman Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada seluruh penyelenggara,” tutup David Yama.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep menyatakan bahwa, pihaknya menemukan pelanggaran pada Pembukaan Acara Kirab KPU di Stadion Mini Pakujaya, Serpong Utara.

“Kemudian, pada saat yang sama peserta yang ikut dalam kegiatan tersebut ikut mengibarkan benderanya masing-masing yang mereka bawa,” ujar Acep, dikutip Instagram Bawaslu, Selasa 21 November 2023 lalu.

Menurut Acep pengibaran bendera yang tidak disiapkan oleh panitia merupakan pelanggaran administrasi. Karena itu pihaknya melakukan penindangak secara langsung olehnya kepada penyelenggara yaitu Kesbangpol Kota Tangerang Selatan.

Terpisah, Ketua KPU Kota Tangsel, M. Taufiq menegaskan bahwa dalam Kirap Pemilu 2024, pihaknya melarang adanya pengibaran bendera dan spanduk, selain Partai Politik (Parpol).

“Hanya membawa bendera Parpol, sampai gambar di mobilnya itu, itu hanya Parpol. Tidak ada (gambar, spanduk atau bendera) Caleg, atau Capres Cawapres,” kata Taufiq.

Laporan: STW

Exit mobile version