Tangerang Selatan – Oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangsel berhasil diamankan Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq (AS) yang diduga melakukan modus penipuan.
Kompol Bambang menyampaikan saya bersama jajaran berhasil mengamankan oknum pegawai Kesbangpol Tangsel berinisial HW (49).
HW, kata Kapolsek, diamankan polisi sebab diduga melakukan penipuan modus penerimaan ASN Kota Tangsel, dengan jaminan ratusan juta rupiah.
HA (63 tahun) mengalami kerugiaan hingga ratusan juta rupiah ini yang terjadi pada Senin 4 April 2022,” ujar Kapolsek, Senin, (20/11/2023).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memanggil tersangka sebanyak dua kali, namun tersangka HW tidak hadir. Kemudian, polisi mendapat informasi bahwa tersangka HW sedang berada di daerah Majalengka, Jawa Barat.
“Pada Minggu, 19 November sekira pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan HW di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka,” jelas Bambang AS.
Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pondok Aren guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan penangkapan, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti adalah satu lembar kwitansi Rp125.000.000 untuk uang masuk kerja honor yang ditandatangani tersangka HW,” terang Bambang.
“Satu lembar kwitansi Rp37.500.000 yang ditandatangani oleh SA dan satu lembar kwitansi Rp30.000.000 uang DP masuk karyawan honor yang ditandatangani oleh HE,” sambungnya.
Bambang menjelaskan kronologi kejadian, di mana berawal ketika SA (rekan HW) menawari pekerjaan untuk anak korban.
Kemudian, SA mengenalkan korban dengan HW yang bekerja di Kesbangpol Tangsel.
HW menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar sebesar Rp150 juta,” papar Bambang.
“Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi,” imbuhnya.
Setelah itu, korban dan anaknya diajak ke Kantor Samsat Ciledug bertemu dengan perempuan inisial HE dengan menyerahkan berkas lamaran.
Namun hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah terbayar lunas,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
Kini pihaknya tengah mencari keterangan kemungkinan ada korban lainnya akibat ulah tersangka HW.
Laporan: Irfan