Beritaraya.id, Jakarta – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinyatakan menggunakan dana donasi dari Boeing yang tidak sesuai dengan peruntukannya senilai Rp34 miliar oleh Bareskrim Polri dan dari jumlah dana tersebut, sebanyak Rp10 miliar digunakan untuk koperasi Syariah 212.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan bahwa program yang sudah dibuat oleh ACT dari dana CSR Boeing tersebut, kurang lebih Rp 103 miliar.
“Dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Menurut Hefi, fana yang diselewengkan itu paling besar untuk pengadaan truk.
“Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar,” ujarnya.
Selain itu, Hefi menambahkan untuk koperasi syariah 212 sebesar Rp10 miliar.
“Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp34.573.069.200,” tambahnya.
Selanjutnya Hefi mengatakan Bareskrim juga menemukan dana yang diselewengkan untuk menggaji pengurus ACT. Untuk hal itu, Bareskrim sedang melakukan rekapitulasi.
“Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli. Ia menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,” ujarnya.
Dia mengatakan A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya.
“A diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.