Tangerang Selatan – Jelang Pemilu, tampak baliho-baliho alat peraga kampanye (APK) dan sosialisasi (APS) terpampang di sepanjang jalan. Baik di jalan-jalan besar, maupun jalan lingkungan.
Akan tetapi, pemasangan baliho tidak luput juga terpajang di pohon-pohon yang seharusnya terlindungi dari pengerusakan, termasuk penempelan spanduk dan baliho dengan paku.
Menyikapi hal demikian, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku pihaknya menunggu rapat dengan Bawaslu, soal pelarangan lokasi-lokasi pemasangan baliho dan spanduk, jelang Pemilu.
“Ya, kita sudah diminta rapat sama Bawaslu, untuk penertiban karena belum masa kampanye. Jadi kita melaksanakan amanat dari Bawaslu Tangsel,” ujar Benyamin, Rabu, (15/11/2023).
“Nanti, kita bahas lagi tempat mana yang boleh, tempat mana yang tidak boleh. Nanti akan dibahas antara Pemerintah Kota dan Bawaslu, misalnya di pohon ngga boleh, nanti pelanggarannya kita bahas,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep mengatakan bahwa, penertiban baliho yang tertancap di sejumlah pohon, merupakan wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan soal indikasi pengerusakan lingkungan, soal pemasangan baliho dengan paku di pohon-pohon di Kota Tangsel.
“Ga ada, ga ada pengerusakan. Dapat informasi dari mana? Itu DLH. DLH belum nyampein apa-apa,” tutup Acep.
Diketahui dalam pasal 51 Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2012 tentang pengelolaan lingkungan hidup, penanaman dan pemeliharaan pohon dilaksanakan oleh setiap orang atau lembaga.
Melansir berbagai sumber, pemasangan APK pada pohon termasuk melanggar peraturan yang telah diatur KPU, maupun peraturan perundang-undangan.
Larangan pemasangan APK tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, bahwa ada beberapa larangan terkait dengan pemasang APK seperti melarang pemasangan atribut kampanye di pohon-pohon dan tiang listrik.
Larangan ini bukan hanya berlaku untuk APK saja, melainkan pada semua pemasangan iklan.
Hal ini, karena pada pemasangan APK ataupun iklan tersebut biasanya menggunakan paku atau kawat ke pohon sebagai pengait.
Keberadaan paku atau kawat yang melilit pohon, terutama dalam jangka waktu yang cukup lama tentu dapat merusak pohon tersebut.
Laporan: Irfan