TANGERANG SELATAN, Berita Raya – Anggota dewan Kota Tangerang Selatan tertangkap kamera sedang merokok saat rapat kerja, beredar di sosial media.
Dalam Video dan Photo yang diunggah oleh akun Facebook APKLI Jombang Ciputat, terdapat 2 video suasana Rapat yang menunjukan ada salah satu Anggota Dewan sedang merokok sambil mendengarkan penjelasan.
Di Deskripsi Video dan Photo tertulis Mediasi permasalahan pedagang pasar Jombang dengan PT pits (BUMD) di DPRD komisi 3 di unggah Senin (27/09/21) yang lalu.
Baca Juga : Gagalnya Mediasi Dengan Komisi 3, P3J: PT PITS Tidak Menghargai DPRD
Dalam video yang berdurasi 0:48 detik itu jelas terlihat, anggota dewan yang duduk di tengah terlihat memegang rokok dan terlihat anggota dewan yang duduk di samping kirinya sempat menoleh dan melirik ke ketika anggota dewan yang merokok tersebut membuang abu rokok di depannya.
Sedangkan dalam Photo Jelas tertangkap Anggota Dewan tersebut terlihat sedang menghisap Rokok.
Berita Raya mendapatkan salinan Peraturan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan dari situs DPRD.tangerangselatan.go.id , Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Kode Etik, Pada BAB IV Pasal 9 Ayat 3 menjelaskan aturan tidak merokok hanya selama Rapat Paripurna Saja.
Berikut kutipan Pasal 9 Ayat Ke -3 tersebut “Selama Rapat Paripurna peserta rapat tidak di perkenankan merokok”
Sedangkan berdasarkan Perda Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok No 4 Tahun 2016 Bagian Ketujuh Pasal 8 menjelaskan Kantor Pemerintahan termasuk Kawasan Tanpa Rokok.
(RED | RED)