Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Beredarnya Pestisida Palsu Menyebabkan Petani Gagal Panen, Satreskrim Polresta Bandung Amankan Penjualnya

57
×

Beredarnya Pestisida Palsu Menyebabkan Petani Gagal Panen, Satreskrim Polresta Bandung Amankan Penjualnya

Sebarkan artikel ini
Beredarnya Pestisida Palsu Menyebabkan Petani Gagal Panen, Satreskrim Polresta Bandung Amankan Penjualnya
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung dalam konferensi pers ungkap kasus penjualan pestisida palsu. (Dok: Humas/Berita Raya)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung juga berhasil mengungkap kasus pemalsuan merek Syngenta berupa fungisida atau pestisida (pembasmi hama).

Dua tersangka inisial DK (21) dan AM (48) sebagai pelaku penjualan obat pembasmi hama palsu ini telah di amankan Satreskrim Polresta Bandung.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan fungisida atau pestisida yang di palsukan tersangka, yang seharusnya bermanfaat bermanfaat bagi petani sebagai pembasmi hama.

“Isinya adalah palsu, tidak bermanfaat sebagaimana seharusnya pembasmi hama menggunakan merek Syngenta,” ujar Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 5 Maret 2024.

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana bersama tim dari PT. Syngenta Indonesia memusnahkan obat pestisida palsu merek Syngenta (dok: Humas/Berita Raya)

Lanjut Kusworo, ini jelas merugikan para petani yang telah keluar uang untuk membeli obat pembasmi hama namun tidak bermanfaat dalam membasmi hama.

“Pemegang merek Syngenta yang telah memiliki ijin resmi, juga mengalami kerugian karena adanya penurunan omset akibat harga pembasmi hama palsu akan di jual dengan harga lebih murah sehingga petani akan cenderung membeli yang berharga murah,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal 100 dan 102 UU Merek yakni barang siapa yang memperdagangkan merek dengan merek yang telah terdaftar oleh pihak lain maka di ancam hukuman minimal 5 tahun penjara.