Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pemerintah Kota melalui Dinas Koperasi dan UKM resmi membuka pendaftaran fasilitasi sertifikasi halal gratis. Namun, warga diminta bergerak cepat karena kuota yang disediakan pemerintah daerah kali ini sangat terbatas.
Program yang dibuka hingga April 2026 ini bukan sekadar bantuan administratif biasa. Ini adalah langkah jemput bola agar produk-produk lokal Tangsel punya “paspor” resmi untuk menembus rak ritel modern hingga pasar ekspor yang lebih luas.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Priambodo, mengimbau para pelaku usaha agar benar-benar memanfaatkan momentum emas ini. Menurutnya, sertifikat halal kini sudah menjadi kebutuhan mendesak agar usaha rakyat bisa naik kelas, bukan lagi sekadar pelengkap dokumen di laci kantor.
“Ini kesempatan yang sangat baik bagi UMKM di Tangerang Selatan. Jangan ditunda, karena kuota yang tersedia terbatas dan prosesnya juga membutuhkan waktu,” ujar Bachtiar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2026).
Langkah percepatan ini menjadi krusial mengingat adanya aturan main nasional yang sudah di depan mata. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, seluruh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026.
Artinya, fasilitas gratis dari Pemkot Tangsel ini menjadi kesempatan terbaik bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban tersebut lebih awal. Jika terlambat, dikhawatirkan pelaku usaha akan menghadapi kendala saat memasarkan produknya secara legal di masa depan.
Untuk bisa ikut serta, syaratnya tergolong ramah bagi UMKM. Cukup siapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), pastikan produk masuk kategori risiko rendah (Self Declare), dan tentunya berdomisili usaha di wilayah Tangsel.
Melalui penguatan sertifikasi ini, Pemkot berharap kepercayaan konsumen terhadap produk-produk asli buatan UMKM se-Tangerang Selatan semakin kuat, sehingga ekonomi kerakyatan kita tetap kokoh dan mandiri.
Bagi warga yang berminat, informasi detail mengenai alur pendaftaran bisa langsung dipantau melalui kanal resmi Dinas Koperasi dan UKM atau datang langsung ke gerai pelayanan di Gedung Puspemkot Tangsel.







