Tutup Iklan
Kota Tangerang Selatan

Berlaku Awal November, Lumpsum Perjalanan Dinas DPRD Tangsel Ditaksir 12 Juta Perminggu

4
×

Berlaku Awal November, Lumpsum Perjalanan Dinas DPRD Tangsel Ditaksir 12 Juta Perminggu

Sebarkan artikel ini
Berlaku Awal November, Lumpsum Perjalanan Dinas DPRD Tangsel Ditaksir 12 Juta Perminggu

Tangerang Selatan – Sekretaris DPRD Kota Tangsel, Wahyudi Leksono menyatakan bahwa Perpres 53 tahun 2023 tentang satuan harga telah sah, menggantikan peraturan sebelumnya sejak awal November lalu.

Dalam Perpres terbaru tersebut, para Anggota DPRD mendapatkan biaya perjalanan dinas (Perdin) secara lumpsum atau pembayaran di awal.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Ia akui, pengesahan regulasi itu sebagai bentuk perbaikan pengelolaan keuangan, agar lebih efektif dan efisien.

“Arahnya untuk perbaikan pengelolaan keuangan, arahnya ke situ. Efektif, efesien,” ujar Wahyudi, kepada Tangerangraya.net, saat diwawancara, Selasa, (14/11/2023)

Menurutnya, pembayaran secara lumpsum telah melalui mekanisme yang matang oleh Presiden Joko Widodo.

“Manipulatifnya di mana? Memang yang namanya lumpsum perhitungannya itu di awal. Presiden itu menghitung biaya pengeluaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) itu, dengan pertimbangan dasar hotel sekitar, transport dan lainnya,” jelasnya.

Kemudahan dalam lumpsum, lanjutnya, tiap-tiap Perdin Anggota DPRD cukup membuat fakta integritas, namun tidak melanggar akuntabilitas sistem keuangannya.

“Begitu sudah ditetapkan lumpsum, ya otomatis cukup fakta intergritas. Tapi tetep perlakuannya di masing-masing perjalanan dinas, lumpsum itu tetap ada akuntanbilitasnya. Artinya harus tetap memenuhi itu,” ungkap Wahyudi.

Pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal, terhadap Perdin Anggota DPRD Kota Tangsel.

“Pada saat surat tugas Perdin muncul, berjalan kok sistem pengendalian internal kita. Sistem pengendaliannya apa, salah satunya ya SPT (Surat Perintah Tugas) kemudian ada fakta intergritas,” papar Wahyudi.

Fakta intergritas kan juga harus di tandatangani yang bersangkutan, artinya pada saat mereka melanggar sanksinya bisa personal, karena mereka yang memegang itu,” tambahnya.

Meski pun Wahyudi tidak menjabarkan secara detail, saat disinggung soal total uang yang dapat dikantongi oleh masing-masing Anggota DPRD Kota Tangsel, di setiap minggunya.

“(Rp12 juta per minggu) Ya itungannya kan macem-macem daerahnya saat perjalanan dinas. Ya ada indeksnya di situ (Perpres 53 tahun 2023),” tandas Wahyudi.

Laporan: STW