Berita

Bersama Aparat Gabungan, Camat Teluknaga Sidak Kios Penjual Obat Terlarang Berkedok Kosmetik

234
Bersama Aparat Gabungan, Camat Teluknaga Sidak Kios Penjual Obat Terlarang Berkedok Kosmetik

Beritaraya.id, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kecamatan Teluknaga bersama Polsek Teluknaga, Polres Tangerang Kota, Koramil 01 Teluknaga, BPOM, Satpol-PP dan Ketua APDESI Kecamatan Teluknaga menginspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko obat dan kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang sejenis Excimer dan Tramadol di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Rabu, (21/9/2022).

Sidak dilakukan, untuk memantau peredaran obat-obat tertentu yang marak disalahgunakan. Dari pantauan wartawan, petugas melakukan sidak pertama di jalan Raya Kampung Melayu, Desa Teluknaga.

Namun, sangat di sayangkan dalam sidak yang di lakukan tersebut dari toko obat yang disinggahi tidak ada satupun yang beroperasi (tutup). kendati demikian, dalam razia tersebut Tiga Pilar Kecamatan Teluknaga menempelkan stiker berupa himbauan agar toko obat tersebut tidak menjual lagi obat keras tersebut.

“Dalam operasi sidak tadi tiga pilar Kecamatan Teluknaga didampingi BPOM dan Dinas Kesehatan dan Satpol-PP serta Apdesi Kecamatan Teluknaga mendatangi di beberapa titik Toko obat yang menjual obat yang semestinya tidak di jual bebaskan di pasaran”. kata Zam zam kepada wartawan.

Kedepannya nanti, kata Zam Zam. Ia akan terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan muspika, Dinkes dan BPOM serta kepada para kepala Desa yang ada di wilayah kecamatan Teluknaga untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap toko obat (kosmetik) agar tidak menjual obat keras bentuk Tramadol dan Excimer dipasaran.

“Tentunya dalam bentuk koordinasi kita kepada Muspika dan para kepala Desa itu, akan melibatkan RT dan RW agar turut serta berperan dalam pengawasan toko obat (kosmetik) tersebut”. paparnya

Ditambahkannya, kepada RT dan RW nanti, Jika kedepannya ada toko obat yang kedapatan menjual obat keras (Tramadol dan Excimer) tersebut dihimbau atau di tegur agar tidak menjual obat yang semestinya tidak dijual belikan dikalangan masyarakat.

“Kalau ada yang toko obat yang masih menjual obat keras (Tramadol dan Excimer) segera tegur dan menghimbaunya untuk tidak menjual obat keras lagi, namun jika membandel laporkan saja, biar kita nanti akan mengambil tindakan tindakan yang semestinya, baik itu berupa penyitaan barang bahkan hingga proses secara hukum”. Pungkasnya. (RED)

Exit mobile version