Tutup Iklan
BeritaNasional

BPJS Kesehatan Akan Hapus Kelas Iuran, Partai Garuda Tegaskan Itu Sah-sah Saja

86
×

BPJS Kesehatan Akan Hapus Kelas Iuran, Partai Garuda Tegaskan Itu Sah-sah Saja

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan Akan Hapus Kelas Iuran, Partai Garuda Tegaskan Itu Sah-sah Saja

Beritaraya.id, Jakarta – Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kelas dalam iuran BPJS Kesehatan dan akan diganti kelas rawat inap standar (KRIS) pada bulan Juli 2022.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menanggapi rencana BPJS Kesehatan itu dengan menegaskan perubahan tersebut didasari prinsip keadilan.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten
“Kelas dalam Iuran BPJS Kesehatan per Juli 2022, dihapus. Tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3. Besaran iurannya disesuaikan dengan besaran gaji peserta. Layanan kelas 1, 2, dan 3 akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Prinsip keadilan yang mendasari perubahan ini,” tegas Teddy yang juga selaku Juru Bicara (Jubir) Partai Garuda dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6/2022).

Menurut Teddy, perubahan tersebut sah-sah saja selama terkoneksi dengan data penggajian.

“Perubahan ini sah-sah saja selama bisa terkoneksi dengan data penggajian, bukan diisi sendiri oleh peserta BPJS, yang bisa menyebabkan terjadinya manipulasi data, karena tidak semua orang dan semua profesi gajinya terdata. Tidak semua pekerja formal karena masih banyak pekerja informal,” ujarnya.

Teddy mengatakan masalah pendataan gaji di sektor informal tidak mudah.

“Masalah pendataan gaji sektor informal ini tidak mudah, karena kita bisa lihat bagaimana proses panjang peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan. Harus bolak-balik mengurus dokumen, fotocopy berlembar-lembar, padahal data pasien dan keluarga sudah ada dalam database,” katanya.

Jubir Partai Garuda ini juga menanyakan masalah pendataan gaji apakah sudah dipikirkan dan sudah ada jalan keluarnya apa belum,?

“Itu saja yang sudah terdata masih manual, bagaimana dengan yang belum terdata? Ini sudah dipikirkan dan sudah ada jalan keluarnya belum?” imbuh Teddy.

Masih kata Teddy, yang lebih penting itu adalah keadilan peserta dalam mendapatkan pelayanan di rumah sakit (RS).

“Selain itu, yang lebih penting lagi adalah keadilan peserta dalam mendapatkan pelayanan di RS, juga keadilan bagi RS itu sendiri. RS melakukan pelayanan terhadap hak kesehatan masyarakat, tapi RS harus juga mendapatkan hak-nya dari BPJS, sehingga bisa melayani dengan baik,” tandasnya.