Tutup Iklan
BeritaDaerah

Bupati Aceh Tengah Ikuti Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024 Secara Virtual

98
×

Bupati Aceh Tengah Ikuti Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024 Secara Virtual

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Tengah Ikuti Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024 Secara Virtual

Beritaraya.id, Takenong – Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, didampingi oleh Komisioner dan Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP), Panwaslih dan Pemantau Pemilu bersama unsur Forkopimda, menyaksikan secara virtual kegiatan peluncuran tahapan Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang disiarkan secara langsung dari Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (14/6/22), bertempat di Pendopo Bupati Aceh Tengah.

Launching yang digelar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tersebut juga disaksikan KPU Kabupaten/kota di seluruh Indonesia beserta Seluruh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) dan perwakilan lembaga dan pihak terkait pelaksana pemilu.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah difasilitasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah juga ikut mengikuti live streaming peluncuran dimulainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Tengah, Drs, Shabela Abubakar mengatakan mendukung penuh setiap tahapan hingga penyelengaraan Pemilu serentak tahun 2024.

“Kami mendukung setiap tahapan hingga nanti pelaksanaan pemilu serentak 2024, dan tentunya berharap agar semua tahapan dapat berjalan baik dan lancar” ujar Bupati Shabela.

Ditandai dengan penekan sirine  oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, dinyatakan resmi dimulai.

“Pada malam hari ini, tanggal 14 Juni 2022, kalau dihitung mundur, pada hari ini tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara,” ujar Hasyim Asy’ari.

Dalam launching tersebut disampaikan round down tahapan dan jadwal Pemilu 2024 oleh KPU Republik Indonesia sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tertanggal 9 Juni 2022, yang menjelaskan 11 (sebelas) tahapan penyelenggaraan pemilu sebagai berikut :

Pertama, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Kedua, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih,

Ketiga, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu,

Keempat, penetapan peserta pemilu,

Kelima, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan,

Keenam, pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Ketujuh, masa kampanye pemilu,

Kedelapan, masa tenang,

Kesembilan, pemungutan dan penghitungan suara,

Kesepuluh, penetapan hasil pemilu,

Kesebelas, pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota