BeritaDaerah

Bupati Kepulauan Meranti Keluarkan Perbup dan SK Tim Kawasan Perdesaan

325
Bupati Kepulauan Meranti Keluarkan Perbup dan SK Tim Kawasan Perdesaan

Beritaraya.id, Meranti  – Kawasan Perdesaan dapat dimaknai sebagai kawasan yang mempunyai kegiatan utama berupa pengelolaan sumber daya alam (SDA) dengan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Desa-desa yang tergabung di dalam Kawasan Perdesaan Agrominapolitan Kecamatan Merbau yakni Desa Bagan Melibur, Mayang Sari, Mekar Sari, Sungai Anak Kamal dan Desa Lukit.

Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kawasan Perdesaan Agrominapolitan Kecamatan Merbau Isnadi Esman menjelaskan proses pengajuan untuk mendapatkan penetapan Kawasan Perdesaan di Kecamatan Merbau ini sudah sejak tahun 2020. Di ajukan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kawasan Perdesaan Kec. Merbau kepada Bupati.

“Kemudian melewati banyak proses, hingga pada tanggal 9 Mei 2022 ini Peraturan Bupati No. 49/HK/KPTS/V/2022 Tentang Penetapan Kawasan Perdesaan Agrominapolitan Berbasis Gambut dan Mangrove di Kecamatan Merbau Kab. Kepulauan Meranti resmi di tetapkan dan di tanda tangani oleh Bupati, selain itu juga telah di terbitkan Surat Keputusan Bupati No. 193/HK/KPTS/V/2022 Tentang Pembentukan Tim Kordinasi Pembanguan Kawasan Perdesaan (TKPKP) ini,” ungkap Isnadi melalui telepon selular, Minggu (29/5/2022).

Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan secara kolektif dan partisipatif, dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sebagai mana merujuk kepada ketentuan umum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.

“Tematik dari Kawasan Perdesaan di Kec. Merbau ini adalah Agrominapolitan, konsep ini merupakan upaya yang dilakukan untuk mengembangkan daerah melalui optimalisasi sumber daya tumbuhan dan hewan, yaitu pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan, yang juga mencakup pengembangan potensi wisata. Hal ini sesuai dengan karakteristik wilayah gambut dan pesisir di Kepulauan Meranti, ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa,” papar Isnadi.

Isnadi mengucapkan terima kasih kepada Bupati, Fasilitator Desa (Fasdes) Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Republik Indonesia dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Riau dan juga Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah memberikan support dan asistensi kepada kami selama proses penyiapan hingga pengajuan penetapan KP ini.

“Kita berharap mendapatkan dukungan penuh dari Kemeterian terkait, BRGM, Provinsi dan Pemda melalui OPD yang berhubungan dengan pembanguan desa, dan juga pihak swasta yang ada di Meranti, ini merupakan momentum baik untuk kita secara bersama mendorong percepatan pembanguan desa yang kolektif dan partisipatif,” tutup Ketua BKAD kawasan yang juga Kepala Desa Bagan Melibur ini.

Exit mobile version