JAKARTA, BERITARAYA.ID – Teka-teki terkait calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto akhirnya terjawab sudah. Hari ini DPR RI resmi menerima nama usulan untuk calon Panglima TNI dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Usulan Presiden tersebut tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) bernomor R-50/Pres/10/2021 dengan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa.
Surpres tersebut diantarkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, kepada Pimpinan DPR.
“Pada hari ini, Presiden telah menyampaikan Surat Presiden mengenai usulan Calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, dikutip dari Parlementaria, Rabu, (3/11/2021).
Puan mengungkapkan, DPR RI akan menindaklanjuti Surpres dengan menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test terhadap calon yang diajukan oleh Presiden.
“Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI,” tuturnya.
Puan menegaskan, dalam memberikan persetujuan calon Panglima TNI, DPR Rai akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi. Hal itu, lanjut Puan, untuk memberikan keyakinan bahwa Panglima TNI dapat menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang.
“TNI ke depan juga diharapkan dapat merespons dan mengantisipasi dinamika perkembangan geopoloitik serta medan perang baru yang dipengaruhi oleh cyber dan teknologi, yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,” ujar Puan.
“Agar TNI dapat mewujudkan dirinya sebagai alat negara yang profesional dan efektif dalam mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” tandasnya.