Selanjutnya yang dimaksud lanjut usia keluarga tunggal adalah lanjut usia yang terdaftar seorang diri dalam kartu keluarga, dengan kriteria :
1. Miskin atau tidak mampu;
2. Lanjut usia berusia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih;
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
4. Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau Purnawirawan TNI atau Polri;
5. Terdaftar seorang diri dalam Kartu Keluarga;
6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
7. Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sebagai informasi bahwa pelaksanaan program permakanan ini melibatkan dukungan kelompok masyarakat di masing-masing kecamatan seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pendamping Sosial PKH dan Pendamping Rehabilitasi Sosial.