Tutup Iklan
Bandung Raya

Camat Cicalengka Salurkan Bantuan Permakanan Bagi Lanjut Usia Terlantar di Kecamatan Cicalengka 

58
×

Camat Cicalengka Salurkan Bantuan Permakanan Bagi Lanjut Usia Terlantar di Kecamatan Cicalengka 

Sebarkan artikel ini
Camat Cicalengka Salurkan Bantuan Permakanan Bagi Lanjut Usia Terlantar di Kecamatan Cicalengka 
Camat Cicalengka Cucu Hidayat menyerahkan Bantuan Permakanan Lanjut Usia Terlantar dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung (dok:Ade/Berita Raya)

Selanjutnya yang dimaksud lanjut usia keluarga tunggal adalah lanjut usia yang terdaftar seorang diri dalam kartu keluarga, dengan kriteria :

1. Miskin atau tidak mampu;

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

2. Lanjut usia berusia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih;

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

4. Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau Purnawirawan TNI atau Polri;

5. Terdaftar seorang diri dalam Kartu Keluarga;

6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;

7. Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sebagai informasi bahwa pelaksanaan program permakanan ini melibatkan dukungan kelompok masyarakat di masing-masing kecamatan seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pendamping Sosial PKH dan Pendamping Rehabilitasi Sosial.