TANGERANG SELATAN, BERITARAYA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperpanjang mulai 19 Oktober hingga 1 November mendatang.
Namun dalam perpanjangan kali ini ada perubahan status, Tangsel turun level dari tiga menjadi level 2. Setelah cukup lama terjebak di level 3, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini turun ke level 2.
Aturan itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor : 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang diteken pada Senin (18/10).
“Gubernur Banten dan Bupati/Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Dan Level 3 Kabupaten Tangerang,” bunyi bagian dalam Inmendagri tersebut.
Sementara berdasarkan SURAT EDARAN NOMOR 443/3674/Huk tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 berbagai kegiatan hampir sama dengan level 3 namun waktu dan persentasenya saja yang ditambah.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengungkapkan, penurunan level ini sejalan dengan data kasus yang semakin menurun serta optimalisasi vaksinasi di tengah masyarakat.
”Alhamdulillah kita turun menjadi level 2,untuk aturan lainnya masih sama, yang berbeda persentasenya saja,”ungkap Benyamin, Selasa (19/10).
Benyamin menuturkan, aturan-aturan yang diterapkan secara umum terkait dengan penambahan waktu operasional dan persentase maksimal kapasitas.
“Intinya peningkatan kapasitas, seperti di tempat ibadah dan resepsi pernikahan, itu ada peningkatan jumlah kapasitasnya,” tuturnya.
Benyamin mengatakan, aturan-aturan pelonggaran yang diterapkan seiring dengan semakin berkurangnya angka kasus Covid-19 dan menurunnya tingkat kematian di Kota Tangsel.
“Memang tingkat kematian ini sudah sepekan belakangan ini nol, kemudian angka kesembuhan itu 94 persen, artinya kepatuhan masyarakat naik 88 persen,” terangnya.
Seperti halnya rumah makan sudah bisa makan ditempat 70 pesen sebelumnya 50 persen. Anak-anak dibawah 12 tahun sudah bisa masuk ke mall. Namun untuk taman kota masih dalam proses kajian. Sedangkan untuk olahraga yang outdoor sudah bisa dibuka.
Sementara untuk Akad nikah untuk semua agama dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan, dan tidak makan ditempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.