Umat Muslim di Indonesia merayakan Idul Adha 1445 H pada 17 Juni 2024. Idul Adha di kenal sebagai hari raya qurban, di mana umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan qurban.
Qurban, menurut laman Kementerian Agama (Kemenag), merupakan sunah muakkad atau sangat di anjurkan bagi yang mampu. Qurban mengajarkan nilai-nilai pengorbanan, kesabaran, keikhlasan, ketaatan, dan berbagi.
Selain itu, Idul Adha juga mengingatkan umat Islam tentang kisah teladan Nabi Ibrahim AS dan anaknya Nabi Ismail AS. Saat penyembelihan, daging qurban di bagi rata kepada yang membutuhkan. Namun, siapa saja yang berhak menerima daging qurban? Simak penjelasannya di bawah ini.
3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Qurban
Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah tiga golongan yang berhak menerima daging qurban:
1. Shohibul Qurban
Shohibul qurban adalah orang yang berqurban. Mereka berhak mendapat sepertiga bagian dari daging qurban. Hal ini di jelaskan dalam riwayat Nabi Muhammad SAW:
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).
Shohibul qurban tidak boleh menjual daging qurban, termasuk bulu, kulit, atau daging.