Tutup Iklan
Berita

Cara Berbagi Daging Qurban di Idul Adha 1445 H: Siapa Saja yang Berhak?

6
×

Cara Berbagi Daging Qurban di Idul Adha 1445 H: Siapa Saja yang Berhak?

Sebarkan artikel ini
Cara Berbagi Daging Qurban di Idul Adha 1445 H: Siapa Saja yang Berhak?
Pembagian Daging Qurban (dok: Pinterest/Berita Raya)

2. Tetangga, Teman, dan Kerabat

Daging qurban dapat di bagikan kepada tetangga, kerabat, dan teman, meski mereka berkecukupan. Mereka berhak menerima sepertiga bagian daging. 

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging qurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga.” (HR. Ibnu Umar)

3. Fakir Miskin

Fakir miskin adalah golongan yang berhak mendapat daging qurban. Seperti tujuan dari berqurban, yakni berbagi kepada yang membutuhkan, termasuk fakir miskin. Mereka berhak mendapat sepertiga bagian, dan shohibul qurban juga bisa menambahkan jatah untuk fakir miskin dari bagiannya sendiri.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 28:

“Makanlah sebagian dari daging qurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al-Hajj ayat 28)

Setelah mengetahui golongan yang berhak menerima daging qurban, ada juga yang tidak berhak. 

Menurut Buya Yahya, mereka yang tidak boleh diberi daging qurban adalah orang-orang yang termasuk kafir harbi (orang kafir yang memusuhi Islam). Namun, orang kafir yang hidup berdampingan (kafir dzimmi) seperti Yahudi, Nasrani, Hindu, dan Budha boleh diberi daging qurban.

“Kalau kafir harbi, orang kafir yang memusuhi Islam gak boleh kita kasih. Tapi kalau orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita (kafir dzimmi), orang non-Muslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha di kanan-kiri kita, boleh untuk mereka,” jelas Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari beritaraya.id di Google News