Kota Tangerang Selatan – Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Triwulan III tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 4.486 pemilih dari DPB pada Triwulan II tahun 2022.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, DPB pada Triwulan III tahun 2022 sebanyak 987.730 pemilih. Sementara rekapitulasi pada Triwulan II tahun 2022 terdapat 992.216 pemilih.
Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik Mizan, menjelaskan, penurunan angka tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi dalam Rapat Koordinasi DPB beberapa waktu lalu.
“Pergerakan data tersebut dialami dari jumlah potensi pemilih baru sejumlah 43.267 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat sejumlah 47.753, pemilih perbaikan data sejumlah 186 pemilih,” kata Taufik Mizan, Rabu, (28/9/2022).
“Data tersebut tersebar di 7 Kecamatan dan 54 Kelurahan yang ada di Kota Tangerang Selatan,” lanjut Taufik.
Taufik menjelaskan, pemutakhiran data DPB dilakukan setiap tiga bulan sekali, hal itu berdasarkan amanat Peraturan KPU (PKPU) RI nomor 6 tahun 2021.
“Adapun sumber data tersebut diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu Kota Tangsel, Polres Kota Tangsel, Dinas Sosial Kota Tangsel, Disperkimta Kota Tangsel serta tanggapan masyarakat,” pungkasnya.