Tutup Iklan
Berita

Dampak Pandemi Covid-19, LPKP-MP Menduga Pemerintah Kabupaten Pandeglang Monopoli Lelang Tender Proyek

35
×

Dampak Pandemi Covid-19, LPKP-MP Menduga Pemerintah Kabupaten Pandeglang Monopoli Lelang Tender Proyek

Sebarkan artikel ini
Dampak Pandemi Covid-19, LPKP-MP Menduga Pemerintah Kabupaten Pandeglang Monopoli Lelang Tender Proyek

PANDEGLANG – Baru saja berlalu masa transisi virus mematikan Covid-19/Corona yang terjadi di beberapa Negara hingga berdampak buruk pada otonomi khusus Indonesia meski demikian Jemi Berumur ( 35 ) Tahun selaku Sekretaris jenderal Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat ( LPKP-MP ) Wilayah Kabupaten Pandeglang menduga Pemerintah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten melakukan monopoli lelang tender proyek pengerjaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota.

Begini ungkap Jemi saat ditemui di salah satu acara pembahasan kejahatan pejabat dan pengusaha kepada awak media, Saya mewakili LPKP-MP mendukung aliansi mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Amira yang mendorong instansi penegak hukum untuk menyelidiki dan menyikapi persoalan ini karena ini akan merugikan banyak kalangan dan akan berdampak buruk pada otonomi daerah Kabupaten Pandeglang

“Tidak hanya itu kami akan lakukan terus mengawal dan menggali informasi tambahan dari bukti” yang sudah kami kantongi

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Tambahnya dengan nada keras, Jika pemerintah kabupaten Pandeglang tidak mengevaluasi dan membatalkan lelang dini yang sudah terjadi maka kami akan melakukan konsolidasi bersama seluruh OKP yang ada di kabupaten Pandeglang untuk melakukan aksi unjuk rasa di halaman depan kantor DPUPR Daerah Kabupaten Pandeglang, Kantor DPRD Kabupaten Pandeglang, Kantor Bupati Pandeglang, Kejaksaan Negri Pandeglang, Tutupnya.

Sebut saja Ekek seorang yang mengaku memiliki gelar Sarjana hukum menambahkan kepada awak media, Saya menilai melihat Satu di antara puluhan lelang tender yang terbagi-bagi, Pemenang lelang proyek di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga yang memakan anggaran ratusan Milyar diduga tidak mengacu pada pasal 1320 kitab UU Hukum Perdata, yang di mana di dalam sebuah perjanjian atau kontrak dinyatakan sah apa bila memenuhi 4 unsur. Dimana unsur ke 4 itu dijelaskan melalui pasal 1335 sampai dengan pasal 1337 dimana perjanjian batal jika terdapat unsur yg melanggar yaitu:
pasal 19 ayat 1 huruf O Perpres 54 Tahun 2010 persyaratan tidak masuk daftar Hitam. Sejatinya negara tidak boleh kontrak dengan perusahaan yang sudah masuk Daftar Hitam (Black List).