Beritaraya.id, Tangerang Selatan – Adanya dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Tangsel buat Walikota (Walkot) Tangerang Selatan Benyamin Davnie.
Terkait kasus tersebut orang nomor satu di Tangsel, Benyamin, menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi dana PIP SMPN 17 Tangsel ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.
“Kalau ada tindak pidana begitu, apalagi sudah menjadi sorotan publik silakan saja tindak melalui jalur hukum. Tempuh jalur hukum aja.” Ucap Benyamin.
Benyamin menegaskan, agar para pejabat yang dilingkungan sekolah tak main-main dalam mengelola anggaran yang bersumber dari uang negara.
“Jangan main-main dengan uang yang bersumber dari APBN atau APBD, karena ini uang negara dan diawasi oleh hukum. Kalau terjadi pelanggaran terkait hal itu, ya hadapi konsekuensinya secara hukum. Karena enggak ada cara lain.” Kata Benyamin tegas.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, pihaknya tak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum yang berkaitan dengan korupsi.
“Ya kita serahkan (ke Kejari). Konsekuensi ditanggung sendiri. Kita silakan saja proses hukum berjalan.” Kata Pilar.
Berita Terkait : Lanjutan Kasus Dana PIP, Kepsek SMPN 17 Tangsel Penuhi Panggilan Kejari Tangsel
Sebelumnya, diberitakan dugaan korupsi Dana PIP SMPN 17 Tangsel yang dilakukan oleh oknum sekolah sudah tercatat ada 11 kali pencairan, tapi dana tersebut tak disalurkan ke siswa.
Aliansyah Kepala Kejari Tangsel mengatakan, saat ini kasus dugaan korupsi tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Pasalnya, sudah ada indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
“Dugaan tindak pidana korupsi PIP tahun anggaran 2020 kami sampaikan sudah naik ke tahap penyidikan sejak 2 maret 2022.” Ucapnya saat ditemui di kantornya.
Berita Terkait : Miris, Kepsek SMPN 17 Tangsel Kembalikan Dana PIP Hanya 60℅ Melalui Perwakilan Wali Murid
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pihak SMPN 17 Tangsel sudah melakukan pencairan dana PIP tersebut sebanyak 11 kali. Dana tersebut dicairkan di salah satu bank di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Setelah dana tersebut dicairkan akan tetapi tidak disalurkan kepada siswa. Padahal, dana yang bersumber dari APBN itu diperuntukkan untuk siswa yang namanya tercantum dalam daftar penerima bantuan.
“Pada September 2020 telah dilakukan pencarian di Balaraja sebanyak 11 kali pencairan, yang jumlahnya sebesar Rp716.250.000. Dana tersebut seharusnya disalurkan ke 1.101 siswa, akan tetapi tidak disalurkan oleh oknum sekolah.” terang Aliansyah.
Kejari Tangsel sudah memeriksa 11 orang saksi untuk dimintai keterangan perihal dana PIP tahun 2020 yang diduga dikorupsi.
Aliansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan dan memburu aktor-aktor utama dalam dugaan korupsi dana PIP SMPN 17 Tangsel. Termasuk soal penggunaan dana hasil korupsi masih dalam pengembangan. (ARB/RED)
Lihat Sumber Artikel di Pensuranews.com
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama dengan Pensuranews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pensuranews.com.