Tutup Iklan
Berita

Di Batalkan Pencalonannya, Balon Kades Parungsari Acam Gugat PPKD Ke PTUN

79
×

Di Batalkan Pencalonannya, Balon Kades Parungsari Acam Gugat PPKD Ke PTUN

Sebarkan artikel ini

Berita, Lebak – Madroji salah satu bakal calon Kepala desa di wilayah Kecamatan Wanasalam digugurkan oleh Panitia Pelaksana dan Pantia Kecamatan Wanasalam lantaran belum dikeluarkannya rekomendasi dari Bupati Lebak Provinsi Banten.

Menurut Madoroji semua persyaratan sudah dirinya tempuh, Namun panitia pelaksana Pilkades Parungsari telah menggugurkan dirinya secara sepihak.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Oleh sebab itu, Madroji berjani akan melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak DPRD, Panitia tingkat Kabupaten, Ombudasmen RI perwakilan Banten dan apabila tetap digugurkan tanpa alasan yang jelas dirinya berjanji akan membawa panitia Pilkades ke PTUN Serang.

”Penetatapan hasil Cakades pada Minggu tanggal 22 Agustus 2021 yang dituangkan dalam berita acara nomor 140/322/KEC/2021 point 4 yang berisi bagi bakal calon Kades Parungsari yang tidak memenuhi persyaratan sebagai feedback klarifikasi sampai dengan 20 Agustus 2021 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) itu cacat hukum dan mesti dibatalkan, karena itu bukan kesalahan saya. Dan apabila tidak dibatalkan saya akan membawa permasalahan ini ke DPRD, Ombudasmen RI, dan PTUN Serang,” ancam Madroji.

Photo : Istimewa

Madroji menilai panitia pelaksana Pilkades Parungsari telah memihak salah satu Calon. Akibatnya berani menggugurkan salah satu bakal calon tanpa ada dasar hukum dan alasan yang jelas.

”Ini kedzoliman yang menimpa saya, sepertinya saya tidak boleh berdemokrasi dengan alasan yang tidak jelas. Mestinya ketika menggugurkan saya harus ada dasar yang jelas misalnya saya tidak diperbolehkan oleh panitia dikarenakan tidak memenuhi persyaratan yang diakibatkan oleh kelalaian saya dan tidak diperbolehkan oleh Bupati dikarenakan adanya permasalahan yang saya lakukan saya sebelumnya. Ini mana buktinya surat ijin dari Bupati juga belum keluar tahu-tahu saya digugurkan,” keluhnya.

Mendegar itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lebak, Moch. Arif berencana akan memanggil Panitia Pelaksana Tingkat Desa (PPKD), Sub panitia Kecamatan, Camat, DPMD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing serta akan menghadirkan balon Kades yang didzolimi akibat digugurkan tanpa alasan.

Moch Arif menegaskan bahwa perhelatan demokrasi Pilkades harus bisa diikuti oleh semua warga Lebak yang bersedia dan memenuhi persyaratan. Dengan begitu kata Arif, panitia seleksi ditingkat desa yang melakukan verifikasi persyaratan harus betu-betul obyektif dan transparan.

”Awas saya tegaskan kepada Pansel jangan karena ada faktor kepentingan dari orang yang berusaha menjegal atau mempersulit persaratan seperti surat ijin tertulis dari bupati bagi mantan kepala desa, Pansel menggugurkannya. Acuanya harus pada surat permohonan calon apakah dibuat sesuai tahapan jadwal yang ditentukan atau tidak,” tegasnya.

Sambung Arif, jika ternyata balon Kades itu sudah sesuai tahapan kemudian surat ijin dari bupati belum keluar atau terjadi keterlambatan maka dirinya mengira tidak mesti digugurkan tapi PPKD dan sub panitia kecamatan harus mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada dinas terkait yaitu DPMD Lebak sejauh mana proses tersebut.

Namun ini, malah PPKD membuat berita acara yang isinya menggugurkan bakal calon Kades. Padahal itu menurutnya bukan mutlak kesalahan bakal calon tersebut terlebih bakal calon itu sebelumnya sudah mengikuti semua tahapan dan hanya ijin bupati yang belum keluar.

”Perlu saya sampaikan beda halnya dengan calon yang masih menjabat kepala desa yg mengajukan ijin cuti bisa dilihat dari tangal atau waktu permohonan jika tidak sesuai tahapan boleh digugurkan adapun mundurnya panitia tidak bisa dijadikan alasan Pilkades ditunda karena BPD memiliki kewenangan mengangkat PPKD baru dengan melanjutkan tahapan berikutnya seperti yang terjadi di desa Darmasari kecamatan Bayah,” tutupnya. (RED | RED)