BERITA, TANGSEL Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Tangerang Selatan melelui Unit Gagak Hitam melakukan Investigasi atas dugaan adanya Bangunan yang didirikan tanpa memiliki Izin Mendirikan IMB di jalan Pelikan Serua Ciputat Kota Tangerang Selatan.
Muksin menambahkan Besok akan kirimkan surat untuk meminta keterangan dari pihak pemiilk bangunan tersebut, apabila memang pemilik bangunan tersebut tidak dapat menunjukan IMB maka kami akan langsung menyegel bangunan tersebut.
“Ini kan sedang dilakukan Pengumpulan Bahan Keterangan, apabila pemilik tidak dapat menunjukan IMB berarti pelanggarannya adalah pasal 13 A Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang bangunan. Hari ini kami lakukan investigasi awal dilapangan, intinya semua sedang dalam proses pegawasan Satpol PP Tangsel” Tutup Muksin Alfachry kepada awak media rabu 8/9/2021 (ASA | RED)