Tutup Iklan
Berita

Dicopot dari Jabatannya , Brigjen Tumilaar: Tidak Apa-Apa, Itu Suatu Risiko

73
×

Dicopot dari Jabatannya , Brigjen Tumilaar: Tidak Apa-Apa, Itu Suatu Risiko

Sebarkan artikel ini
Dicopot dari Jabatannya , Brigjen Tumilaar: Tidak Apa-Apa, Itu Suatu Risiko
JAKARTA, BERITARAYA – Inspektur Komando Daerah Militer (Kodam) XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya usai surat terbukanya ke Kapolri soal sengketa tanah viral.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD) melalui Komandan Puspom AD, Letjen Chandra W Sukotjo. Menurutnya hasil dari identifikasi dan pemeriksa maka Brigjen Junior Tumilaar terbukti melanggar hukum.

Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar dan sejumlah saksi sejak tanggal 22 hingga 24 September 2021 lalu.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Dari pemeriksaan ditemukan fakta-fakta baru. Pernyataan Brigjen TNI Junior Tumilaar yang sempat menghebohkan masyarakat luas itu dinilai terbukti melanggar hukum disiplin militer.

“Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT,” kata Chandra, dikutip Berita Raya dari situs resmi Puspom AD, Sabtu (09/10/21).

Chandra juga melanjutkan bahwa, Brigjen Junior Tumilaar diindikasi melanggar hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer. Karena hal tersebut maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum.

Selain itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan terhadap Brigjen TNI Junior sebagai Irdam XIII/Merdeka.

Kini, Brigjen TNI Junior ditarik ke Jakarta dan menempati jabatan baru, yaitu sebagai Staf Khusus KSAD Jenderal TNI Andika.”Untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD,” tegas Sukotjo.

Lalu bagaimana tanggapan Junior atas pencopotan tersebut.”Tidak apa-apa, itu suatu risiko,” jawabnya singkat.

Junior siap menerima resiko dari tindakannya membela warga Ari Tahiru (67 tahun), yang tanahnya disebut diserobot PT Ciputra International/Perumahan Citraland di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Awal mula kasus yang menjerat Junior, adalah ketika ia membela Ari Tahiru yang berkonflik dengan PT Ciputra International, yang dibela Brimob Polda Sulut. Adapun Ari dibela Babinsa Serma Zet Bengke yang bertugas di Koramil 1309-03/WSM. Polresta Manado pun menetapkan Ari dan kakaknya sebagai tersangka, dan penyidik sempat memanggil Babinsa untuk diminta keterangan.

Junior tidak terima anak buahnya dipanggil untuk diperiksa polisi, meskipun pada akhirnya Kapolresta mengontak Dandim Manado hingga pemeriksaan dibatalkan. Karena lewat jalur Forkopimda Sulut menemui jalan buntu, akhirnya Junior membuat surat terbuka yang membuat heboh jagat dunia maya. Dia meminta agar polisi tidak membuat panggilan pemeriksaan terhadap anggota Babinsa terkait perkara sengketa tanah di Tingkulu, Wanea, Manado.

Dalam surat tersebut, Tumilaar meminta kepada Kapolri untuk dapat menghentikan pemeriksaan tersebut karena mendampingi warga yang sedang mengalami konflik lahan di Sulut.

Brigjen Junior juga mengungkapkan keresahannya lantaran pasukan Brimob Polri mendatangi anggota Babinsa tersebut. Sementara yang dilakukan Babinsa itu hanyalah upaya melindungi rakyat kecil sebagai tugas dan tanggungjawab TNI.

Hal itu turut disampaikan Brigjen Junior dalam video yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @indonesian_army88.”Ari Tahiru itu rakyat, dia minta tolong kepada Babinsa. Babinsa itu prajurit TNI, jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara rakyat itu dia berdasarkan kerakyatan, di mana rakyat menderita dia harus mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya, sesuai 8 wajib TNI. Dia harus bersikap sopan santun terhadap rakyat, harus bersikap ramah tamah terhadap rakyat, terus tidak boleh menakuti dan menyakiti hati rakyat,” tutur Junior dalam video.

“Tanahnya dia itu haknya dia, dia berkebun, cari penghidupan, berlindung kepada Babinsa. Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan, Babinsa ini jabatan, karena dia tentara rakyat melaksanakan perlindungan terhadap rakyat, dia minta perlindungan. Kalau dikatakan bahwa jangan sampai merajalela kejahatannya itu untuk siapa. Bukan penjahat itu Ari Tahiru, yang ada yang penjahat itu justru yang menangkap,” sambungnya.

“Itu perkataan dia yang merajalela kejahatan itu harusnya ditujukan kepada orang yang berkata itu, karena dia jahat, dia menangkap bagi orang yang punya hak tanahnya, orang itu adalah rakyat, tentara wajib membela rakyat karena tentara adalah tentara rakyat. Harus manunggal dengan rakyat. Saya Brigjen Junior Tumilaar sangat tidak suka perilaku yang sombong itu,” lanjut Junior. (RED | RED)