Seperti dilansir pensuranews.com Dana PIP 2020 tersebut sudah di cairkan secara kolektif oleh pihak sekolah, setelah beberapa orang tua murid datang ke Bank Rakyat Indonesia cabang Pamulang.
Bahwa di benarkan dan adanya permohonan maaf kepada orang tua murid oleh kepala sekolah, karena Dana PIP 2020 tersebut telah dilakukan pencairan di BRI Balaraja. Sehingga ini sudah menjadi dilema tersendiri bagi orang tua murid dengan mekanisme tanpa adanya surat kuasa dari orang tua murid, kemudian Dana tersebut bisa dicairkan begitu saja.
Ditempat terpisah awak media setelah dikonfirmasi kepada orang tua murid mengatakan Dana PIP tersebut harus di kembalikan segera mungkin kepada orang tua murid sebelum pergantian tahun 2021. Tindakan kecerobohan ini membuat kesal, para orang tua murid yang mendapatkan dana PIP kepada Kepala Sekolah dengan janji akan bertanggung jawab.
“iya dong, harus ada kuasa dari kita dari pihak orang tua murid untuk mencairkan uang PIP untuk anak kita, untuk itu kami anggap ada pemalsuan data “, Tegas orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.
Hak orang tua murid, yang mendatangi pihak Kepala Sekolah berujung pada janji akan di kembalikan seratus persen, kepada siswa yang berhak.
Awak media meminta konfirmasi kepada kepala Sekolah Drs. H Marhaen Nusantara, M. Pd. di ruangnya, beliau mengatakan bahwa kehilafan kepala sekolah dengan berkolaborasi dengan pihak yang akan membantu mencairkan dana PIP 2020 di SMP 17 Tangsel.
“Dana PIP 2020 itu cair, langsung ada yang memotong. Yang potong ini langsung pada saat pencairan, yang tadinya tidak terbuka akhirnya terbaca oleh system, tadinya bahasanya untuk sekolah bahasanya bukan untuk siswa “ ujar.
Dengan Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, adalah bantuan berupa uang tunai, perluasaan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan.
Peraturan mengacu pada peraturan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No 8 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukan bagi anak yang berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun.
Besaran Bantuan dalam PIP Dikdasmen yaitu peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 pertahun. Peserta Didik SMP/MTS/Paket B mendapatkan 750.000/tahun Dan Peserta Didik SMA/MA/Paket C mendapatkan 1.000.000/tahun.