Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Dijemput Paksa KPK di Jumat Keramat, Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Suap

87
×

Dijemput Paksa KPK di Jumat Keramat, Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Suap

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BERITA.press – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Azis Syamsuddin di kediamannya di Jakarta. Wakil Ketua DPR RI itu telah tiba di Gedung Merah Putih, markas lembaga antirasuah pada Jumat (24/9) malam.

Azis langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Tiba di KPK Azis menggunakan baju batik lengan panjang berwarna coklat dan celana hitam bahan serta mengenakan masker.

Azis tiba tanpa mengeluarkan pernyataan apapun, dan langsung menuju keruangan pemeriksaan.

Politikus Golkar itu kabarnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Azis Syamsuddin dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Hari ini terjadwal pemanggilan saudara AS sebagai tersangka,” tutur Firli saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).

Perjalanan Azis terseret di pusaran kasus dugaan korupsi ini bermula dari pertemuannya dengan mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Robin diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan kini tengah disidang.

Robin diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan kini tengah disidang.

Robin bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, Azis (AZ) mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS).

Syahrial yang merupakan rekan Azis di Partai Golkar itu tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

“Dalam pertemuan itu, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Ketua KPK Filri Bahuri.

“MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia), teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar,” jelas Firli.

Firli menyebut, pembuatan rekening bank atas nama Riefka Amalia dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti KPK.

Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta,” kata Firli.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Robin Pattuju, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lembaga antirasuah. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.

Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pantauan Mcmnews.id, Sabtu (25/9) dini hari, Azis telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Pergelangan tangan politikus Golkar itu juga telah diborgol.

Azis turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua KPK sekitar pukul 00.23 WIB. Ia dibawa ke ruang konferensi pers terlebih dahulu sebelum dibawa ke ruang tahanan KPK. (RED | RED)