Tutup Iklan
Kolom & Opini

Dilema PPDB Tangsel

148
×

Dilema PPDB Tangsel

Sebarkan artikel ini

Oleh : Eko Pranoto

Beritaraya.id – Momentum dunia pendidikan yang hingga kini masih jadi pekerjaan besar serta meninggalkan kesan yang membuat sedih, kecewa maupun duka selalu saja terulang

Penerimaan peserta Didik baru / yang lebih dikenal dengan singkatan PPDB ini dari tahun ke tahun selalu saja menjadi masalah utama di dunia pendidikan kita.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Persoalan daya tampung yang kurang, dominasi sekolah negeri, hingga intervensi dari berbagai pihak tak kunjung henti.

Kekecewaan sekolah swasta yang menganggap sekolah negeri menerima siswa berlebih menjadi pemicu dan juga bagai bara dalam sekam.

Kapan PPDB akan ada perubahan, bagaimana membangun system dan komitment agar PPDB jauh dari praktek praktek kolusi nepotisme maupun intervensi kepentingan.

Permendikbud no 1 /2021 cukup jelas mengatur PPDB secara nasional, di tingkat daerah dibuat aturan turunan sesuai dengan kebijakan daerah baik itu Pergub, Perwal serta juknis juklaknya.

Namun dalam prakteknya jauh dari transparansi.

Bahwa dalam aturan PPDB dilaksanakan melalui 4 jalur cara pendaftaran, Pertama adalah jalur Zonasi, jalur ini bertujuan mengakomodir siswa di lingkungan sekitar sekolah serta menanggalkan istilah sekolah favorit.

Ke dua jalur affirmasi bagi siswa yang kurang mampu, jalur prestasi melalui nilai siswa maupun sertifikat prestasi lomba yang dimiliki ol siswa dan terakhir jalur perpindahan tugas.

Ke empat jalur tersebut memiliki prosentasi kuota yang berbeda. Namun dalam kenyataannya semua jalur juga memunculkan masalah ketidak puasan peserta didik yang mendaftar.

Sekedar contoh untuk Jalur prestasi melalui nilai raport siswa yang diterima tidak tercantum angka nilai tertinggi dan terendah Peringkat nilai tidak dicantumkan, Berbeda dengan tahun lalu.

Praktik praktik seperti ini tentunya membingungkan orang tua siswa dan peserta didik yang mendaftar, sementara masyarakat lebih banyak tidak memahami

Barangkali kita juga menyadari persoalan PPDB dari tahun ke tahun ini selalu terpola pada pelanggaran pelanggaran di juknis hal ini bisa dilihat dari daya tampung yang berlebih, Ketika daya tampung ditetapkan sesuai standard siswa antara 32-36
Namun yang terjadi lebih dari itu. Per kelas bisa mencapai 40-50

Intervensi pihak lainpun selalu terjadi dalam hal titip menitip siswa agar di terima di sekolah tertentu,

Dugaan punggutan ataupun sumbangan dan juga praktek lainnya…

Meskipun tiap tahun hal ini terjadi namun sepertinya bukan persoalan penting untuk segera di selesaikan untuk segera di bahas dan di cari solusi yang jitu

Upaya berwenang dalam hal ini praktisi pendidikan maupun dinas terkait Kandas oleh intervensi dan masyarakat sendiri yang memaksakan kehendak untuk bisa sekolah di Negeri.

Miris…

Penulis merupakan Pengamat Kebijakan dan Praktisi Pendidikan di Tangerang Selatan