Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan HA Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemalsuan dokumen administrasi dalam pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penahanan dilakukan setelah HA menolak diperiksa oleh penyidik saat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sehingga, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membawa HA dengan menggunakan kursi roda dan infus di hidungnya.
HA dipapah dari mobil menuju masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menjalani penyidikan, tes kesehatan, kemudian ditahan.
“Penahanan terhadap tersangka HA dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti,” ujar Vanny dalam rilis pada Senin, 10 Maret 2025.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Vanny menjelaskan HA ditahan bersama AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah jalan tol.
HA dan AM diduga memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal pada November–Desember 2024.