“Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka diduga memalsukan dokumen kepemilikan tanah untuk memperoleh dana ganti rugi. Padahal, berdasarkan daftar nominatif yang sah, tanah tersebut bukan milik mereka,” terang Kasi Penkum.
HA akan ditahan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten
“Kami berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” imbuhnya.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyimpangan dalam proyek pemerintah,
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Sumber : Penkum Kejati Sumsel