DPRD Kota Padang menetapkan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Padang. Jumat, 7 Februari 2025.
Penetapan ini di lakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan final terkait hasil Pilkada Kota Padang 2024, memastikan tidak ada lagi sengketa dalam pemilihan kepala daerah tersebut.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyebut bahwa rapat paripurna ini adalah prosedur wajib setelah putusan MK di keluarkan. Selanjutnya, hasil rapat akan dikirim ke Kemendagri.
“DPRD menerima hasil dari KPU, lalu memparipurnakannya. Hasil ini kemudian dikirim ke Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Barat, di lengkapi dokumen seperti SK KPU dan putusan MK,” jelasnya.
Pj Walikota Padang Andree Harmadi Algamar menyatakan bahwa dengan penetapan ini, tahapan pemilihan kepala daerah di tingkat kota telah selesai dan administrasi terkait sudah di lengkapi.
Selanjutnya, dokumen administrasi akan di serahkan kepada Gubernur Sumatera Barat sebelum diteruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk proses pelantikan yang di jadwalkan pada 20 Februari 2025.
“Pemerintah Kota Padang kini tengah mempersiapkan pelantikan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai pemimpin baru. Persiapan di lakukan melalui koordinasi intensif bersama pihak terkait,” ujar Andree.
Andree mengungkapkan bahwa rapat koordinasi telah di lakukan bersama wali kota terpilih guna memastikan kelancaran acara pelantikan dan transisi kepemimpinan berlangsung sesuai rencana.
“Masyarakat Kota Padang berharap kepemimpinan baru ini membawa perubahan positif, meningkatkan kesejahteraan, serta mempercepat pembangunan daerah selama lima tahun ke depan,” pungkasnya.(*)
Sumber : Diskominfo Kota Padang