Tutup Iklan
BeritaDaerah

Dugaan Bullying Yang Terjadi di SDN Cikuya 01, Kepala Sekolah Tidak Terima Diekspose Media dan Ingin Permalukan Wartawan

100
×

Dugaan Bullying Yang Terjadi di SDN Cikuya 01, Kepala Sekolah Tidak Terima Diekspose Media dan Ingin Permalukan Wartawan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Bullying Yang Terjadi di SDN Cikuya 01, Kepala Sekolah Tidak Terima Diekspose Media dan Ingin Permalukan Wartawan

BANDUNG, Beritaraya.id – Beberapa hari yang lalu, adanya dugaan perilaku Bullying/Perundungan yang menimpa seorang murid SDN Cikuya 01 Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung.

Awalnya orang tua siswa korban perilaku Bullying/Perundungan menyampaikan di Whatsapps Group bahwa sepulang sekolah, anaknya inisial F (9) mendapatkan perlakuan bullying dengan cara diiket di pagar dan sering dikatakan “Gelo Anyar” (Gila Baru:Red) oleh sekelompok murid lainnya.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Tangkapan layar yang masuk ke awak media yang dikirimkan salah seorang orang tua siswa pada Rabu, (23/8) lalu langsung mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke Kepala Sekolah untuk menjadi perhatian pihak sekolah.

Hingga keesok harinya, orang tua F kembali menginformasikan melalui WhatsApp Group bahwa anaknya F jadi tidak ingin sekolah dan minta untuk pindah sekolah.

Ketika dikonfirmasi kembali kepada Kepala Sekolah SDN Cikuya 01 Aan Bunyamin malah mengatakan, “Ini anaknya ada sekolah, harusnya konfirmasi dulu jangan sampai berita hoax karena lagi diselidiki dulu permasalahannya”.

Permasalahan ini langsung mendapatkan tanggapan serius dari pihak sekolah, hingga Jumat (25/8) Kepala Sekolah menginformasikan kepada beritaraya.id bahwa permasalahan yang terjadi di sekolahnya telah selesai antar kedua belah pihak.

“Masalah sudah selesai antar para pihak, tidak ada kerugian hanya perlu pembinaan lebih ketat terhadap anak baik di sekolah maupun di lingkungan dan ini pun kejadian terjadi setelah pulang sekolah,” ujar Aan Bunyamin melalui pesan WhatsApp.

Mendapatkan informasi dari awak media melalui pesan WhatsApp terhadap Kepala Sekolah bahwa adanya dugaan perilaku Bullying/Perundungan, membuat Kepala Sekolah panas dingin dan menanyakan kepada orang tua korban.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang orang tua siswa kelas III, dan mengatakan bahwa Kepala Sekolah menyampaikan kepada orang tua korban, “Kenapa harus mengadu ke media dan jika nanti pihak media menanyakan katakan saja bahwa sudah selesai serta sudah tidak ada apa-apa lagi biar malu wartawan tersebut,” tuturnya.

Sungguh tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang Kepala Sekolah, sebagai pejabat publik di Pendidikan tidak perlu alergi dengan wartawan.

Sesuai dengan kampanye himbauan Direktorat Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2022 lalu mengenai Stop Perundungan atau Bullying, masih banyak satuan pendidikan di daerah yang tidak memahaminya.

Ketua Gugus/K3S Cicalengka Arif Rahman Hakim ketika di konfirmasi membenarkan bahwa adanya himbauan dari Kemendikbud melalui Direktorat Sekolah Dasar seharusnya seluruh sekolah memahaminya.

Lanjut Arif, sudah menjadi tugas sekolah dalam mencegah terjadinya perundungan dengan mengamati perilaku anak, menganalisis akar masalah, mengomunikasikan dengan orang tua, dan membuat intervensi di sekolah seperti pemberian bimbingan konseling terhadap pelaku dan korban.

“Perlunya ada upaya dalam mencegah bullying itu adalah peran sekolah dan orang tua. Jika ada anak yang melakukan kekerasan, maka perlu penanganan di sekolah, orang tua juga wajib dilibatkan,” terangnya kepada beritaraya.id. Sabtu, 26 Agustus 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa pelaku bullying terhadap anak-anak dapat dijerat dengan ketentuan pasal 76c yang berbunyi; tiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 76c itu dapat dijatuhkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Oleh karena itu perlunya peranan antara orang tua dan pihak sekolah, bahwa bullying terhadap anak-anak merupakan perbuatan yang tidak disadari oleh mereka, baik sebagai korban maupun pelaku agar tidak ada terjadi lagi perilaku bullying atau perundungan.

Biro Bandung Raya