Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Bangun Askrida. Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 4,4 triliun.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut sudah diekspose dan disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Dugaan korupsi Askrida dilaporkan oleh Indonesia Audit Watch (IAW), yang mencatat praktik culas terjadi pada 2018-2022.
Menurut Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, dana korupsi Askrida mengalir ke sejumlah kepala daerah pemilik saham Askrida, termasuk Gubernur Sumatera Barat, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
“Setiap gubernur tersebut diduga menerima komisi antara Rp 400 miliar hingga Rp 800 miliar, yang diserahkan secara tunai setelah diputuskan jajaran komisaris,” ujarnya.
Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk bisnis keluarga gubernur, seperti skincare dan petshop, dan bahkan mengalir ke selebritis.
“Kami mengapresiasi proses hukum di KPK, dengan naik lidik sudah tentu Gubernur yang diduga menerima aliran uang Askrida secepatnya diperiksa,” pungkas Iskandar Sitorus.(*)