Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Rp573 Juta, Kades Merbau Dijebloskan ke Penjara

86

BERITA, PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menahan kepala desa di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau pada Selasa (31/8/2021) siang.

Setelah sebelumnya Kejari menahan Kepala Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti, kini orang nomor satu di Desa Merbau, Kecamatan Bunut harus mengenakan rompi berwarna Merah Muda setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan.

“Begitu tahap dua yang bersangkutan pun langsung ditahan Kejari Pelalawan, sementara dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama dua puluh hari ke depan,” ujar Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Pelalawan, Selpia Rosalina, yang diteruskan Kasi intel, Sumriadi didampingi Kasi Pidsus, Andre Antonius, di kantor Kejari Sp 6 Pangkalan Kerinci.

Kepala Desa aktif berinisial EM terlibat perkara rasuah dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 yang mencapai setengah milyar, ditetapkan menjadi tersangka Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Merbau Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 , pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp650 juta, dengan nilai total kerugian keuangan negara sebesar Rp573 juta,” terang Sumriadi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kepala Desa Merbau berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 , ditahan oleh Penuntut Umum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

“Penahanan pelaku ini dilakukan, lantaran Dikhawatirkan tersangka bakal melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Ke depannya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” kata Sumriadi. (IBC | RED)

Artikel ini tayang pertama di Indonesiaberita.com

Exit mobile version