Beritaraya.id, Jakarta – Eks anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, menyoroti penamaan Jakarta Internasional Stadium (JIS) dan Banten Internasional Stadium (BIS).
Dilansir dari MCmnews.id, Alvin mengatakan bahwa penamaan kedua stadion yang barus aja diresmikan oleh masing-masing Gubernur tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Terkait penamaan Stadion di Banten & Jakarta, sebaiknya para pejabat yg berwenang merujuk pada UU 24 tahun 2009, khususnya pasal 36 ayat (3),” kata Alvin, dikutip dari twitter pribadi Alvin, Selasa, (10/5/2022).
Diketahui, dalam pasal 36 ayat 3 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan bahwa ‘Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Sebelumnya Gubernur Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, telah melakukan peluncuran awal Jakarta Internasional Stadium (JIS) pada Selasa (19/4/2022) lalu.
Sementara Banten Internasional Stadium, baru saja diresmikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, pada Senin malam (9/5/2022).