Tutup Iklan
Berita

Ganti Istilah Koruptor Menjadi Maling Bentuk Protes 170 Media PRMN Terhadap KPK

86
×

Ganti Istilah Koruptor Menjadi Maling Bentuk Protes 170 Media PRMN Terhadap KPK

Sebarkan artikel ini
BERITA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan merencanakan mengganti istilah Koruptor menjadi Penyintas Korupsi.

Seperti dilansir dari situs Mcmnews.id, Wacana tersebut dilontarkan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, saat melakukan penyuluhan antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Menurut Wawan, narapidana korupsi telah mendapatkan pelajaran berharga yang dapat disebarluaskan ke masyarakat usai menjalani proses hukum.

Wacana KPK itupun mendapatkan respon dari berbagai kalangan kelompok, salah satunya media group Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).

Dikutip dari akun instagram resmi PikiranRakyat (@pikiranrakyat), 170 media yang tergabung dalam PRMN akan mengganti istilah Koruptor menjadi maling atau rampok.

https://www.instagram.com/p/CTJlUrXMCtD/?utm_medium=copy_link

“Mulai hari ini, 170 media yang berada dibawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni maling, rampok atau garong uang rakyat,” tulisnya di caption.

“Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu. Tentunya perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi,” tambahnya. (MCM |RED)

Berita ini tayang pertama kali di Mcmnews.id