Tutup Iklan
Berita

Gelar Konsultasi Publik Raperda PDRD, Bapenda Tangsel Berharap Penyempurnaan Dalam Penyusunan Dapat Terlaksana

49
×

Gelar Konsultasi Publik Raperda PDRD, Bapenda Tangsel Berharap Penyempurnaan Dalam Penyusunan Dapat Terlaksana

Sebarkan artikel ini
Gelar Konsultasi Publik Raperda PDRD, Bapenda Tangsel Berharap Penyempurnaan Dalam Penyusunan Dapat Terlaksana

Tangerang Selatan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan menggelar Konsultasi Publik Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Tangsel. Hal itu guna mensikronisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Diketahui kegiatan tersebut diselenggarakan beberapa hari lalu, di Swiss Bell Hotel, Intermark Indonesia, pada Kamis, (15/12/2022), yang dihadiri Huda Hardiyanto, SH dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kanwil Banten, Elsa Natalia, S.Sos, M.Si dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Samodra H Setyawan, SE, MM dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Seusai kegiatan konsultasi publik, Sekretaris Bapenda Kota Tangsel Rahayu Sayekti menjelaskan materi yang akan diatur dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai jenis pajak daerah terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

“Untuk MLB kita tidak di pungut karna tidak ada potensi untuk sarang burung walet potensi tidak memadai,” ujar Ayu, kepada Tangerangraya.net, ditulis Jumat, (16/12/2022).

Ayu menyampaikan perbandingan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diatur Perda pajak daerah sebelumnya terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerang jalan, pajak reklame, pajak air bawah tanah, PBB-P2.

“Selanjutnya di dalam Raperda PDRD jenis pajak ada perubahan dalam nomeklatur yaitu menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) (Pajak atas Konsumsi) yang merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah. Dengan keterangannya masuk kepada subjek pajak, wajib pajak, cara penghitungan, dasar pengenaan dan tarif PBJT sama dengan pengaturan dalam Perda 7/2010,” ungkap Ayu.

Ia menambahkan, untuk jenis pajak reklame di dalam Raperda PDRD tidak ada perubah dalam subjek pajak, wajib pajak, cara penghitungan, dasar pengenaan, objek pajak reklame dan tarif sama dengan Perda 3/2010 begitupun PBB-P2 masih sama dengan perda no 3 tahun 2017.

“Ada juga perubahan penamaan dalam jenis pajak air bawah tanah, akan berubah menjadi pajak air tanah di dalam penyusunan Raperda, dengan keterangannya merupakan subjek pajak, wajib pajak, cara penghitungan, dasar pengenaan, objek PAT dan tarif sama dengan Perda 3/2010,” pungkas Ayu.

Sementara Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan pada Bapenda Tangsel Jimmy Raja mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan konsultasi publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah dapat tersosialisasikannya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sehingga penyempurnaan dalam penyusunan raperda pajak dan retribusi daerah dapat terlaksana,” tutupnya. (BIRO TANGERANG RAYA | RED )