Beritaraya.ID, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (GPSH) mendorong pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana PIP tahun anggaran 2020 di SMPN 17 Tangerang Selatan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (GPSH), Ismail mendesak kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan agar proaktif untuk mengusut persoalan itu secara tuntas. Karena berdasarkan informasi yang diperoleh, temuan kasus seperti itu juga terjadi di beberapa daerah.
”Ini menyangkut moral obligation kita untuk mendukung pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa dalam upaya guna menyiapkan generasi bangsa yang berkualitas,” kata Ismail di lansir dari Wartakotalive.com, pada Rabu (15/6/2022).
Seperti di ketahui pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan program beasiswa bagi siswa yang tidak mampu dengan Program Indonesia Pintar (PIP).
Namun dana yang seharusnya diterima para siswa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam upaya menyiapkan generasi bangsa yang berkualitas malah disikat pihak tertentu.
Namun sayang, program yang mulia itu malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan secara pribadi.
Seperti halnya yang terjadi di SMPN 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga dikorupsi oknum sekolah.
Tercatat sudah ada 11 kali pencairan, tapi dana tersebut tak disalurkan kepada para siswa yang berhak menerima.
Dikatakan Ketua GPSH Ismail, aparat penegak hukum harus profesional untuk mengusut persoalan tersebut. Kenapa hal itu bisa terjadi.
Misalnya aparat harus menyelidiki motif diterbitkannya surat edaran Nomor : 112/J5/BP/2020 26 Maret 2020 tentang Aktivasi Rekening/Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Bank Penyalur dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Diduga karena surat dari Kepala Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan itulah yang membuat banyak oknum melakukan penarikan dana PIP secara kolektif dan ternyata tidak diberikan kepada yang berhak.
“Bila terindikasi ada faktor kesengajaan, saya kira yang bersangkutan juga harus diproses secara hukum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pihak SMPN 17 Tangsel sudah melakukan pencairan dana PIP sebanyak 11 kali.
Dana itu dicairkan di salah satu bank di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Pada September 2020 telah dilakukan pencarian di Balaraja sebanyak 11 kali. Nilai dana yang dicairkan sebesar Rp716.250.000. Seharusnya dana itu disalurkan kepada 1.101 siswa. Tetapi tidak disalurkan oleh oknum yang ada di sekolah,” jelas Aliansyah.
Dalam proses penyelidikan, Kejari Tangsel sudah memeriksa 11 orang saksi untuk dimintai keterangan perihal dugaan korupsi dana PIP 2020 di SMPN 17 Tangsel itu.
“Ada 11 orang yang sudah dimintai keterangan. Ada dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel dan pihak bank juga sudah kami mintai keterangan,” ujarnya.
Aliansyah saat itu menuturkan, jika pihaknya masih melakukan penyidikan dan memburu aktor-aktor utama dalam korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangsel itu. Termasuk soal penggunaan dana hasil korupsi masih dalam pengembangan.
“Nanti berkembang, yang jelas dana PIP yang bersumber dari APBN sudah cair pada 2020, tetapi tidak diterima oleh siswa,” tegasnya