TANGERANG SELATAN, BERITARAYA – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Rojak memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perayaan Maulid Nabi.
“Perayaan besar-besaran engga boleh, kan masih PPKM. Kalau terbatas boleh, jadi tidak seperti dalam waktu normal. Jadi ikut aturan PPKM,” kata Rojak saat dihubungi Wartawan, Senin (11/10/2021).
Baca Juga : Menag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi
Dalam aturan PPKM level 3 Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan maupun keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen dengan kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kemenag.
Seperti diketahui, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini jatuh pada 19 Oktober 2021. Namun, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor, hari libur peringatan tersebut digeser menjadi 20 Oktober 2021, lantaran berkaitan dengan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Rojak mengatakan, pihaknya hanya mengikuti arahan pusat, meskipun di Tangsel sudah minim penyebaran Covid 19.
“Pokoknya saya mah sesuai arahan pemerintah begitu, ya begitu. Masyarakat juga kita harapkan ikut apa yang diarahkan pemerintah,”tutupnya.(BJS | RED)