Politik

Herzaky : Proses Hukum KSP Moeldoko Akal-akalan Bulus

74

JAKARTA, Berita Raya – Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan proses hukum Moeldoko merupakan sebuah akal-akalan bulus.

Ia mengatakan beberapa hal terkait pernyataannya tersebut dalam siaran pers yang diterima, Senin, 4 Oktober 2021, dalam judul “Demokrat berkoalisi dengan Rakyat VS Moeldoko berkoalisi dengan Yusril” seperti di lansir dari Teropongpost.co.id.

Pertama kata Herzaky, hukum itu akal sehat, jadi harus masuk diakal. Proses Hukum yang ditempuh oleh Moeldoko ini tidak masuk diakal, alias akal bulus atau tipu muslihat atau Upaya Pembodohan Publik. #LawanUpayaPembodohan.

Jadi gugatan ini adalah akal-akalan KSP Moeldoko untuk mendapatkan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat dengan memutarbalikan fakta hukum melalui PTUN, setelah sebelumnya melalui KLB gatot, alias gagal total.

“Pertama, gugatan di PTUN Nomor 150, gugatan KSP Moeldoko dan dokter hewan Johny Allen Marbun. Objeknya adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021. Mereka bertanya kenapa KLB nya ditolak oleh Pemerintah. Gugatan ini sudah pasti akan ditolak juga oleh PTUN. Mengapa? Sudah jelas-jelas dikatakan dalam AD ART 2020, maupun AD ART sebelumnya, AD ART 2015 dan 2013, bahwa syarat sahnya KLB itu dihadiri oleh minimal 2/3 DPD dan ½ DPC,” ujar Herzaky

Menurutnya, syarat ini tidak terpenuh tiidak ada satu pun Ketua DPD yang hadir. Ketum AHY itu terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berdasarkan AD ART 2015, yang dipilih secara aklamasi dan dihadiri oleh semua Ketua DPD dan semua Ketua DPC.

“Jadi gugatan ini adalah akal-akalan KSP Moeldoko untuk mendapatkan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat dengan memutarbalikan fakta hukum melalui PTUN, setelah sebelumnya melalui KLB gatot, alias gagal total,”

Kedua, lanjutnya, gugatan di PTUN Nomor 154, penggugatnya adalah proxy KSP Moeldoko, tiga orang mantan kader Demokrat. Objeknya adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY.

Sesuai Pasal 55 UU PTUN, sejak diumumkan oleh Pejabat TUN, untuk mengajukan keberatan itu, jangka waktunya adalah 90 hari. Sementara gugatan ini diajukan sudah lebih dari setahun.

“Artinya gugatan ini pun tidak ada gunanya karena kadaluarsa. Kami bersyukur, salah seorang Penggugat mencabut gugatannya, karena dia sadar, upaya hukum ini adalah akal bulus KSP Moeldoko saja untuk mengambil alih kepemimpinan dengan mempengaruhi para Hakim di PTUN,”

Ini lagi-lagi, kata herzaky, pukulan telak bagi KSP Moeldoko, karena yang mencabut gugatan adalah Saudara Yosef Badeoda. Saudara Yosef ini adalah salah satu penasihat hukum internal KSP Moeldoko yang suaranya paling didengar.

“Bahkan Saudara Yosef juga ikut memberi pendapat hukum atau affidavit untuk perkara Judicial Review (JR). Tapi dalam perkara JR ini pun, saudara Yosef mencabut affidavitnya. (Tunjukkan surat pencabutan Sdr. Yosef kepada wartawan),” katanya.

Ketiga, lanjutnya, perkara Judicial Review Nomor (JR) 39, pemohonnya adalah proxy KSP Moeldoko, empat mantan kader Demokrat. Objeknya adalah beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan UU Parpol.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 tahun 2011, hak uji materiil adalah Hak MA untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang terhadap peraturan Undang-undang tingkat lebih tinggi dan menurut UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1, jelas dikatakan bahwa AD ART bukan objek yang dapat dilakukan JR.

“Ini juga kembali merupakan akal-akalan KSP Moeldoko untuk mengacaukan sistem dan tatanan hukum di negeri ini. KSP Moeldoko mendapat ide bahwa JR di MA adalah ruang gelap,”

“Cukup diajukan tidak ada peradilannya. Tidak ada sidangnya, tiba-tiba nanti ada keputusan. KSP Moeldoko lupa bahwa masih ada keadilan dan akal sehat yang tidak bisa dipermainkan dengan uang dan kekuasaan. Bahkan KSP Moeldoko dan pengacaranya, Yusril, mendapat banyak kritikan dari para pakar hukum tata negara; dua diantaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi,”

Kelima, terkait semua tuduhan KSP Moeldoko kepada kami terkait proses Kongres 2020, bahwa ada tahapan Kongres yang tidak dilalui, maka dengan senang hati, kami putarkan Video 15 Menit proses Kongres V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020. Dalam video ini jelas-jelas semua persyaratan terpenuhi, berlangsung demokratis dan semua tahapan dilaksanakan. (Video Kongres V 2020 diputar sebagi bukti).

“Keenam, untuk memperkuat video yang kami tampilkan tadi, kami juga tunjukkan surat pernyataan dari seluruh Peserta Kongres V Partai Demokrat yang bersedia bersaksi dan menyatakan bahwa faktanya semua persyaratan Kongres V 2020 terpenuhi, berlangsung demokratis dan semua tahapan dilaksanakan, baik saat aklamasi memilih Ketum AHY maupun saat penetapan AD ART. Surat pernyataan yang sudah masuk ini sekitar 90 %. Sudah lebih dari cukup untuk membuktikan kebenarannya,” pungkasnya. (RED| RED)

Teropongpost.co.id

Exit mobile version