Pandeglang – Mahasiswa Pandeglang yang tergabung dalam organisasi komisariat teknologi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Pandeglang adanya dugaan kejahatan sistem dan penyalahgunaan Dana Desa (DD) sekabupaten Pandeglang yang dilakukan oknum BPJS ketenagakerjaan bersama pemkab Pandeglang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Begini dikatakan M Ilham selaku ketua komisariat teknologi HMI kepada awak media, Saya bersama kawan-kawan mahasiswa dan agen sosial kontrol yang ada di kabupaten Pandeglang menemukan beberapa bukti dan data-data yang kuat adanya dugaan kejahatan sistem dan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang juga merupakan uang Negara, yang di gelontorkan untuk tujuan membangun dan peningkatan sumberdaya manusia khususnya masyarakat yang ada di pedesaan bukan untuk disalahgunakan dan bahkan hanya dijadikan ajang kepentingan pribadi dan kelompok,
“Kenapa kami sebut adanya indikasi tersebut karena yang pertama kami melihat adanya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Pandeglang dengan DPMPD yang menggunakan tangan para kepala Desa yang memberikan daftar nama warga masyarakat untuk jadi peserta BPJS ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik nama yang didaftarkan,
Tidak hanya itu setelah kami kroscek secara langsung kepada pemilik nama bahkan ada yang tidak paham dan tidak tau samasekali terkait nama yang dicantumkan dalam daftar tersebut,
Begini ungkap (N) 40 tahun seorang warga yang enggan disebutkan nama dan alamatnya pada awak media di tempat terpisah, Saya selaku masyarakat sangat terimakasih atas kejutan yang BPJS berikan pada saya meski dalam pikiran ini penuh kekhawatiran, Jujur saya kaget tiba-tiba saya menerima paket dokumen yang berisi surat pemberitahuan bahwa saya sudah resmi terdaftar dalam anggota BPJS ketenagakerjaan selain itu saya juga bertanya-tanya, saya kan bukan pekerja apapun
Tambahnya, Saat ini saya khawatir sih karena secara otomatis saya berpikir ada dugaan pencatutan nama pribadi yang tidak jelas walaupun tujuannya berdalih kesejahteraan sosial akan tetapi perilaku tersebut dibenarkan oleh Pasal 65 ayat (3) UU PDP
Harapannya, Kami akan melaporkan dan akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tegas oknum pelaku pencatatan nama seseorang khususnya nama saya pribadi
Diruang audiensi sebut saja (s) nama yang disamarkan mengatakan, Kami mendapatkan data ini dari DPMPD yang tentunya itu sesuai dari pengajuan dari desa sesuai peraturan Daerah yang ada di kabupaten Pandeglang,
Untuk masyarakat yah kami tidak mengetahui semuanya makanya lolos atau tidaknya ada alasannya yang kami juga tuangkan sesuai hasil verifikasi data yang ada dan kami terima dari pihak DPMPD
Kalo soal nama-nama yang ada tau atau tidaknya silahkan tanya ke kepala Desanya yang jelas kalo kami hanya menerima saja dan peserta yang lolos verifikasi harus membayar kewajibannya kalo tidak dibayarkan selama 3 bulan berturut-turut maka itu akan of secara otomatis dan peserta tidak dapat mengklaim saat dibutuhkan.