Berita

Insentif RT, Guru Ngaji dan Linmas 2022 Di Desa Perdana Diduga Belum Dibayar Selama 5 Bulan

23
Insentif RT, Guru Ngaji dan Linmas 2022 Di Desa Perdana Diduga Belum Dibayar Selama 5 Bulan

Pandeglang – Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Guru Ngaji serta Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Desa Perdana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten mengaku belum menerima insentif sebagai wujud fasilitasi dan penghargaan.

Pengakuan tersebut salah satunya diungkapkan langsung oleh ketua Rukun Tetangga (RT) 05, RW 01.

“Ya benar pa, sudah lima bulan insentif tidak diberikan padahal informasi dana yang dianggarkan langsung dari Alokasi Dana Desa (ADD) di tahun 2022 sudah cair, namun realitanya hak kami sampai dengan sekarang tidak diberikan,” terang Nandang Ridwan ketua RT saat dikonfirmasi wartawan dirumahnya kampung Jayasakti pada Sabtu malam sekitar pukul 21:00 wib.

Nandang Ridwan menjelaskan bahwa awalnya insentif yang tidak dibayarkan selama 7 bulan, dan setelah sempat ramai di mediakan 2 bulan dibayar sekitar bulan februari.

“Awalnya 7 bulan yang tidak dibayarkan, setelah itu baik RT/RW, Guru Ngaji, Linmas dikumpulkan di Aula Desa kemudian dibayarkan sebesar Rp 300 ribu untuk 2 bulan,” papar Nandang Ridwan.

Ia berharap, insentif segera diberikan, sebab itu hak RT dan RW juga Guru Ngaji yang sudah dianggarkan langsung dari Alokasi Dana Desa (ADD) di Tahun 2022.

“Harapannya agar insentif itu segera diberikan, karena itu merupakan bantuan kelembagaan yang digunakan untuk operasional,” pinta ketua Rukun Tetangga asal kampung Jayasakti itu.

Senada diungkapkan Yusriandi bahwa Sebanyak 20 Guru Ngaji di Desa Perdana juga belum menerima insentif selama kurang lebih 5 bulan di tahun 2022.

“RT/RW dan Guru Ngaji serta Linmas sama belum menerima insentif selama 5 bulan padahal waktu itu perkiraan bulan Rajab tahun 2022 berjanji akan membereskan disaat 2 bulan dari 7 bulan penyerahan insentif,” beber Yusriandi.

Sementara itu, Sawani selaku Linmas di Desa Perdana merasa kecewa dengan sikap kepala desa yang tidak memperhatikan hak yakni insentif.

“Padahal Linmas merupakan bagian integral dalam sistim pertahanan keamanan, Linmas juga merupakan satuan keamanan yang dibentuk di setiap desa dan anggotanya diangkat dari masyarakat yang telah di berikan pelatihan militer di bawah pengawasan Bupati, tapi insentif saja tidak ada kejelasan,” ucap Sawani.

Sawani menyebutkan bahwa insentif yang telah dianggarkan pada tahun 2022 seharusnya sudah diberikan oleh Kepala Desa sebagai bentuk apresiasi terhadap tugas dan fungsi dalam pelaksanaan.

“Sampai dengan tahap 1 ini 2023, RT/RW, Guru Ngaji serta Linmas belum menerima insentif untuk 5 bulan, hanya pada bulan Februari senilai kurang lebih Rp. April yang jumlahnya Rp 200.000 per linmas yang seharusnya disalurkan secara bertahap insentif sebesar RP. 100.000 tiap bulannya,” katanya.

Masih dikatakan Sawani, Insentif merupakan Bantuan Keuangan Khusus yang didasarkan pada Peraturan.

“Keberadaan RT/RW, Guru Ngaji dan Linmas di Desa diharapkan mampu ikut berperan dalam pelaksanaan visi misi desa, maka dengan adanya bantuan insentif ini, maka diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan secara optimal serta berperan aktif dalam percepatan pembangunan guna peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa,” pungkasnya.

Exit mobile version